kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani sebut pemerintah terus lakukan reformasi kebijakan


Jumat, 09 Oktober 2020 / 22:00 WIB
Sri Mulyani sebut pemerintah terus lakukan reformasi kebijakan
ILUSTRASI. Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang APBN tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menyia-nyiakan momentum krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

Bendahara Negara itu mengatakan, pemerintah masih melanjutkan beberapa agenda kebijakan, termasuk pembangunan lingkungan di dalam upaya penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Mengatasi masalah covid-19 dan pemulihan ekonomi, serta green agenda sebagai trade off. Kami bertujuan untuk melakukannya kembali dalam satu kebijakan, yang kami lihat saling mendukung," kata Sri Mulyani dalam diskusi virtual OECD, Jumat (9/10/2020).

Di sisi lain, pemerintah juga melanjutkan beberapa program reformasi kebijakan di tengah situasi pandemi. Salah satunya pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: Diversifikasi portofolio dengan ORI018 untuk menghadapi volatilitas pasar keuangan

Pemerintah berharap UU Cipta Kerja dapat mengundang minat investor dan meningkatkan lapangan kerja baru.

Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU tersebut, ujar Sri Mulyani, sebelumnya tak pernah diaplikasikan di Indonesia.

"Indonesia tidak menyia-nyiakan krisis covid-19 ini. Reformasi (kebijakan) masih terus kami lakukan dan kami baru saja mengesahkan omnibus law untuk investasi dan penciptaan lapangan kerja, antara lain undang-undang ini dilaksanakan dengan yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata dia.

Sri Mulyani menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mempertegas kebijakan terkait analisis dampak lingkungan (Amdal). Sebab selama ini banyak pihak beranggapan UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap lingkungan lantaran dinilai menghapus ketentuan terkait Amdal.

Menurutnya, UU Cipta Kerja memberikan dukungan terhadap agenda keberlangsungan lingkungan yang sebelumnya tidak dilakukan.

Baca Juga: Relaksasi PPh reinvestasi dividen baru berdampak signifikan dalam jangka panjang




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×