Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.COID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Bank Indonesia (BI) bersama perbankan nasional tengah menyiapkan mekanisme pinjaman bagi eksportir terkait implementasi kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Skema tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas rupiah para eksportir setelah pemerintah mewajibkan sebagian DHE SDA dikonversi dan ditempatkan di dalam negeri dalam jangka waktu lebih panjang.
Airlangga menjelaskan, kebijakan baru DHE SDA akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Baca Juga: IHCBS 2026 akan Perkuat Ekosistem Human Capital dan Adopsi AI Indonesia
Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), aturan tetap mengacu pada kebijakan saat ini yakni penempatan 30% DHE selama tiga bulan.
Sementara untuk sektor nonmigas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan pertambangan lainnya, pemerintah akan menerapkan retensi devisa selama 12 bulan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Yang dikonversi ke rupiah 50% dan itu untuk periode 12 bulan," ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, Senin (25/5).
Meski demikian, pemerintah memastikan eksportir tetap dapat menggunakan devisa dalam bentuk dolar AS untuk kebutuhan impor maupun transaksi lain yang memerlukan valuta asing. Namun apabila kebutuhan rupiah perusahaan melebihi porsi konversi 50% yang diwajibkan, Bank Indonesia dan perbankan disebut telah menyiapkan fasilitas pembiayaan tambahan.
"Kebutuhan rupiah apabila lebih dari 50%, BI mempersiapkan maupun dari perbankan mempersiapkan mekanisme pinjaman," katanya.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan minat eksportir menempatkan devisa di dalam negeri.
Salah satu insentif yang diberikan yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan dolar hasil ekspor di perbankan domestik.
Selain itu, Airlangga menyebut negara-negara yang telah memiliki perjanjian tertentu dengan Indonesia dimungkinkan menempatkan DHE tidak hanya melalui Himbara.
Ketentuan mengenai bank yang diperbolehkan menerima penempatan DHE nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Menakar Dampak Pembatasan Nikotin dan Tar Terhadap Industri Kretek Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












