Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Selain itu Sri Mulyani juga mengatakan UU yang digarap dengan metode omnibus law tersebut juga mewajibkan investor untuk menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Hal itu tertuang dalam pasal 55 terkait persetujuan lingkungan yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 32 tahun 2009.
Di dalam perubahan pasal tersebut dijelaskan, dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah juga bisa menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
"Hal ini diperlukan lantaran Indonesia memiliki banyak hutan dan lahan pertambangan. Investor harus mengakumulasi dana rehabilitasi lingkungan sehingga di akhir waktu investasinya mereka tidak akan merusak lingkungan tersebut," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya: Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Reformasi Kebijakan Masih Terus Kami Lakukan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/09/210000526/sri-mulyani--reformasi-kebijakan-masih-terus-kami-lakukan?page=all#page2.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News