Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
Menyikapi hal ini, Sarman bilang pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha.
“Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hanya mampu memberikan 50% misalnya, harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar dia.
Baca Juga: Bila ada krisis akibat corona, pengusaha: Sektor UMKM paling terdampak
Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya masih membahas terkait hal tersebut.
"Kami diminta merumuskan dulu bersama pengawasan dan biro hukum," kata Dinar kepada Kontan, Kamis (26/3).
Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan untuk memperpanjang masa darurat virus corona hingga 29 Mei 2020 mendatang. Seperti diketahui, masa hari raya idul fitri diperkirakan pada tanggal 23-24 Mei 2020.
Baca Juga: Gara-gara corona, perputaran uang Lebaran bisa turun 30%
Seperti diketahui, Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk mendukung dunia usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan penanganan virus corona. Seperti stimulus pertama dan stimulus kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News