kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal wacana penundaan THR tahun ini, ini kata serikat pekerja


Kamis, 26 Maret 2020 / 15:37 WIB
Soal wacana penundaan THR tahun ini, ini kata serikat pekerja
ILUSTRASI. Pekerja menaiki tangga proyek renovasi sebuah gedung di Jakarta, Jumat (13/3). KSPI keberatan wacana pembayaran THR sebanyak 50% terlebih dahulu atau penundaan pemberian THR. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, keberatan jika nantinya ada wacana pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebanyak 50 persen terlebih dahulu atau penundaan pemberian THR. Meski terjadi adanya penurunan omzet dan profit dunia usaha karena adanya virus corona.

"Buruh keberatan dengan pembayaran THR 50% (terlebih dahulu) karena THR adalah menjadi hak buruh. Sebagai kewajiban pengusaha, semestinya uang THR dicadangkan jauh-jauh hari," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono saat dihubungi, Kamis (26/3).

Baca Juga: Mal dan toko sepi, produsen sepatu bisa kehilangan potensi pendapatan US$ 980 juta

KSPI menyarankan beberapa hal kepada pemerintah agar pengusaha tetap bisa memberikan THR meski dalam keadaan seperti saat ini. Diantaranya, Pemerintah diminta memberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang terdampak, agar mereka bisa bertahan di tengah-tengah pandemi corona.

"Memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil yang lain. Ini seperti yang dilakukan di Inggris. Di sisi lain, akan membantu dunia usaha, karena sebagian dari upah pekerja disubsidi oleh pemerintah," ungkap dia.

Seperti diketahui, dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan, pengusaha sudah harus dihadapkan dengan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam situasi ekonomi terpapar virus corona (Covid-19) seperti ini, THR akan menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khususnya skala UMKM dan sebagian industri padat karya. Pasalnya, omzet dan profit turun drastis akan tetapi kewajiban memberikan gaji dan THR sesuatu yang tidak dapat dielakkan.

Baca Juga: Ada corona, ini usul pengusaha soal pembayaran THR tahun ini

“Pekerja atau karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima penuh dan itu sesuatu yang wajar, tapi bagi pelaku usaha saat ini adalah sesuatu tidak normal,” ujar Sarman, Rabu (25/3).

Menyikapi hal ini, Sarman bilang pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha.

“Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hanya mampu memberikan 50% misalnya, harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar dia.

Baca Juga: Bila ada krisis akibat corona, pengusaha: Sektor UMKM paling terdampak

Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya masih membahas terkait hal tersebut.

"Kami diminta merumuskan dulu bersama pengawasan dan biro hukum," kata Dinar kepada Kontan, Kamis (26/3).

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan untuk memperpanjang masa darurat virus corona hingga 29 Mei 2020 mendatang. Seperti diketahui, masa hari raya idul fitri diperkirakan pada tanggal 23-24 Mei 2020.

Baca Juga: Gara-gara corona, perputaran uang Lebaran bisa turun 30%

Seperti diketahui, Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk mendukung dunia usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan penanganan virus corona. Seperti stimulus pertama dan stimulus kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×