Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-BOGOR. Pemerintah berencana melakukan pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum menerima informasi maupun ikut dalam pembahasan terkait dengan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Ia menduga, kebijakan tersebut masih menunggu hasil diskusi lebih lanjut antar kementerian terkait.
“Tentang pemutihan BPJS itu saya belum tahu. Masih didiskusikan, nanti akan didiskusikan lebih lanjut,” ujar Purbaya lewat sambungan virtual Zoom dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: DPR Dorong Pemerintah Realisasikan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Purbaya menambahkan, Kementerian Keuangan belum bisa memberikan penjelasan lebih detail mengenai dasar dan mekanisme kebijakan tersebut.
“Kalau saya bilang sekarang, saya belum tahu alasannya seperti apa. Tapi nanti kita akan update begitu saya tahu hasil lebih jelas pertemuan dengan Mensesneg,” kata dia.
Kementerian Keuangan sendiri belum memutuskan apakah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026 atau tidak. Menurut Purbaya, kenaikan iuran tersebut akan diperhitungkan terlebih dahulu oleh lembaga teknis terkait.
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengatakan, rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan memang tengah dihitung. Pemerintah masih mematangkan kajian agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan.
“Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, proses kajian mencakup verifikasi data peserta dan perhitungan nominal tanggungan yang berpotensi ditanggung pemerintah.
“Banyak data yang perlu diverifikasi dan memperhitungkan nominal yang akan ditanggung pemerintah,” tuturnya.
Rencana pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk memberi keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran, sekaligus memperluas kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, hingga kini belum ada kepastian waktu maupun skema pelaksanaannya.
Baca Juga: Istana: Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Masih Dihitung
Selanjutnya: RUU P2SK Buka Jalan Aset Kripto Jadi Sistem Pembayaran Nasional
Menarik Dibaca: 7 Strategi Nyata Naik Kelas Sosial dari Menengah ke Atas yang Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News