kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Pesan Menkeu Purbaya untuk Orang Kaya: Jangan Kabur, Bayar Pajak Sesuai Aturan!


Jumat, 26 September 2025 / 17:16 WIB
Pesan Menkeu Purbaya untuk Orang Kaya: Jangan Kabur, Bayar Pajak Sesuai Aturan!
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty, tax ratio. KONTAN/Panji Indra. Menkeu Purbaya mengaku belum melakukan pembahasan bersama jajarannya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang kaya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum melakukan pembahasan bersama jajarannya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang kaya atau atau high wealth individual (HWI).

Kendati begitu, ia menegaskan pesan khusus kepada wajib pajak orang kaya agar mematuhi aturan yang berlaku tanpa berupaya menghindar dari kewajiban. 

Ia memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif, tetapi menuntut kepatuhan penuh.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sindir Ketua Banggar DPR Soal Subsidi Pangan

"Kita pastikan saja mereka comply ke peraturan yang ada dulu. Jangan kabur-kabur. Itu saja. Jadi kita gak naikin tarif dan lain-lain," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9).

Menurutnya, dengan kepatuhan yang baik, para wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap potensi gangguan dari aparat pajak.

"Jadi kita pastikan mereka bayar sesuai dengan peraturan, dan habis itu tidak akan diganggu oleh aparat pajak lagi," katanya.

Purbaya juga menyinggung rencana membuka kanal pengaduan langsung ke Menteri Keuangan. Kanal ini akan memungkinkan wajib pajak melaporkan langsung jika merasa terganggu oleh oknum aparat.

"Nanti ada tim saya yang monitor itu, sehingga kalau ada yang nakal-nakal, bisa saya tangani langsung," imbuh Purbaya.

Berdasarkan catatan KONTAN, orang kaya Indonesia telah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara mencapai Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.

Setoran pajak  tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Ada Bos Besar Nunggak Pajak dengan Nilai Jumbo

Selanjutnya: Kinerja Saham Big Banks Jumat (26/9): Hanya BMRI yang Menguat!

Menarik Dibaca: Promo BCA Digital Liburan ke Singapura, mulai Kuliner hingga Pengalaman Menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×