kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Kenaikan Tarif PPN 12%, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran


Selasa, 11 Juni 2024 / 16:00 WIB
Soal Kenaikan Tarif PPN 12%, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan akan menyerahkan kebijakan tarif PPN 12% kepada pemerintahan Prabowo - Gibran. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih menjadi polemik di masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa  Kementerian Keuangan akan menyerahkan kebijakan tarif PPN 12% kepada pemerintahan baru, yakni pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Yang (tarif PPN) 12% adalah untuk tahun depan kami tentu serahkan kepada pemerintah baru," ujar Sri Mulyani dalam Rapat bersama Komite IV DPD RI, Selasa (11/6).

Sri Mulyani menyebut, kenaikan tarif PPN tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Baca Juga: PPN Bakal Naik, Pemain IHT Minta Cukai Rokok Tak Dinaikkan Tahun Depan

Ada beberapa pertimbangan pemerintah menetapkan tarif PPN dalam UU tersebut, yakni untuk menjaga perekonomian Indonesia dan di sisi lain diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Dalam hal ini kami memahami kondisi dari perusahaan dan tentu nanti akan ditetapkan. Di satu sisi keinginan untuk menjaga perekonomian kita, pertumbuhan dan momentumnya tetap bisa dijaga. Di sisi lain ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi," katanya.

Sebagai informasi, meski telah diatur dalam UU HPP, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

Baca Juga: Kerek Penerimaan, Sri Mulyani Komitmen Genjot Potensi Pajak dari Perusahaan Global

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan tersebut.

Nah, perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×