Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tim Kampanye Nasional (TKN) calon presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Dradjad Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut masih berada dalam kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya.
"Menkeu Sri Mulyani dan jajarannya adalah pihak yang menginisiasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Fatsun politik apa lagi yang dibutuhkan inisiator UU HPP untuk menerapkannya?," ujar Dradjad kepada Kontan.co.id, Selasa (26/3).
Apalagi, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 juga masih disusun oleh pemerintahan Jokowi.
"Pak Prabowo belum memiliki kewenangan fiskal sekarang. Jadi jangan membuat narasi seolah-olah PPN 12% itu kuncinya ada di Pak Prabowo," katanya.
Baca Juga: DJP: Penyesuaian Tarif PPN 12% Akan Pertimbangkan Faktor Politik dan Ekonomi RI
Selain itu, pemerintahan saat ini juga harus mencantumkan target penerimaan negara dalam APBN 2025 yang salah satunya bersumber dari penerimaan PPN.
Oleh karena itu, Dradjad meminta Sri Mulyani dan jajarannya untuk segera memastikan tarif PPN pada tahun depan agar target penerimaan lebih jelas serta postur belanja dan pembiayaan defisit bisa terancang dengan baik.
Di sisi lain, pemerintah saat ini juga harus menyelesaikan aturan turunannya sebelum pemberlakuan tarif PPN 12% pada 1 Januari 2025.
"Jadi bisa disiapkan oleh Menkeu sekarang, jika belum selesai, oleh Menkeu yang baru. Idealnya Oktober 2024 sudahs selesai, sehingga bisa disosialisasikan November-Desember 2024," imbuh Dradjat.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan implementasi tarif PPN 12% akan mengikuti peraturan yang sudah ada serta fatsun (sopan santun) politik yang dijalankan pemerintahan baru.
Oleh karena itu, target-target anggaran yang dipatok pada APBN 2025 akan juga menyesuaikan dan mempertimbangkan kondisi tersebut.
"Kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk ke dalam pelaksanaan mengenai target-target penerimaan negaranya. Jadi kalau target penerimaan negara PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan di-adjust dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (tarif 12%) ya juga akan dibahas," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News