kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kerek Penerimaan, Sri Mulyani Komitmen Genjot Potensi Pajak dari Perusahaan Global


Senin, 20 Mei 2024 / 16:31 WIB
Kerek Penerimaan, Sri Mulyani Komitmen Genjot Potensi Pajak dari Perusahaan Global
ILUSTRASI. Pemerintah tegaskan komitmennya untuk menerapkan perjanjian pajak global


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmennya untuk menerapkan perjanjian pajak global.

Ia menyebut, penerapan perjanjian pajak global akan memperluas basis pajak terhadap perusahaan multinasional yang melakukan transaksi lintas negara. Hal ini akan menyebabkan penerimaan ke kantong negara akan meningkat.

"Komitmen Indonesia dalam penerapan global taxation agreement menjadi peluang bagi perluasan basis pajak melalui perpajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi lintas negara," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (20/5).

Tidak hanya itu, untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah juga akan memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan Kenaikan Tarif PPN 12% ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menurutnya, perluasan basis pajak dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan diperlukan untuk memitigasi risiko dari sektor ekonomi yang rentan terhadap dinamika perekonomian global dan volatilitas harga komoditas.

Sementara itu, upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan seiring dengan implementasi reformasi administrasi, termasuk di dalamnya integrasi teknologi dan peningkatan kerja sama antar instansi/lembaga.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Langkah ini untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari globalisasi dan ekonomi digital.

Sebagai informasi, Pilar Dua Perpajakan Internasional ini berkaitan dengan isu terkait Base Erosion and Profil Shifting (BEPS).

Pilar Dua memperkenalkan tarf pajak efektif (ETR) minimum global, yaitu kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas € 750 juta akan dikenakan ETR minimum 15% atas pendapatan yang diperoleh di yurisdiksi pajak rendah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×