kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Silang sengkarut sengketa Kawasan Berikat Nusantara dan Karya Citra Nusantara


Selasa, 17 April 2018 / 18:02 WIB
Silang sengkarut sengketa Kawasan Berikat Nusantara dan Karya Citra Nusantara
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Komposisi saham sejatinya penting, sebab dalam gugatannya, Kawasan Berikat menilai penandatanganan izin konsesi yang diberikan oleh Kemenhub kepada Karya Citra sebagai penyelenggara pelabuhan umum di Pelabuhan Marunda. Sebab, Karya Citra dibentuk sebagai penyelenggara pelabuhan khusus, bukan umum.

"Bukankah kalau komposisinya 85:15, mayoritas pemegang saham juga akan setuju atas izin yang diberikan sebagai penyelenggara pelabuhan umum?" tanya Kontan.co.id.

"Tidak, walau hanya 15%, tetap harus ada persetujuan pemegang saham. Jadi tidak bisa veto oleh KTU sebagai pemegang saham mayoritas saham. Tetap harus disetujui PT KBN," jelas Ria.

Izin sebagai penyelenggara pelabuhan umum yang diberikan oleh Kemenhub pada 29 November 2016 tersebut telah digugat oleh Kawasan Berikat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan didaftarkan pada 1 Februari 2018 dengan nomor perkara nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr pada 1 Februari 2018.

Selain menggugat Karya Citra (tergugat 1), Kawasan Berikat juga turut menggugat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda (tergugat 2), dan PT Karya Teknik Utama (tergugat 3).

Hendra Gunawan, anggota tim kuasa hukum Kawasan Berikat lainnya menyatakan ada dua alasan gugatan ini soal pemberian izin oleh Kawasan Berikat, dan lahan konsesi yang dinilai dicaplok oleh Karya Citra.

"Pertama, karena izin konsesi sesuai perjanjian pembentukan perusahaan adalah sebagai pengelola pelabuhan khusus, bukan pelabuhan umum. Kedua Tergugat menandatangani perjanjian konsesi di wilayah milik penggugat, di mana penggugat belum pernah memberikan persetujuannya," kata Hendra sesuai dalam kesempatan yang sama.

Hendra menambahkan bahwa, pada dasarnya, untuk memberikan perizinan, Kawasan Berikat harus meminta restu dari pemegang saham perseroan: Kementerian BUMN, dan Pemprov DKI Jakarta. Dan persetujuan tersebut tak pernah diberikan. Namun izin tetap diberikan Kemenhub kepada Karya Citra. Ini yang kemudian jadi muasal gugatan.

"Jadi sebenarnya sudah keberatan sejak perjanjian konsesi itu. KBN sebagai penguasa lahan wilayah usaha belum memberikan izin sesuai permintaan KCN, KBN belum mendapat kuasa dari pemegang saham, Kementerian BUMN dan Pemprov DKI. Tetapi perjanjian konsesnsi tetap ditanda tangan," sambung Ria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×