kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.688   -24,00   -0,14%
  • IDX 8.510   -60,13   -0,70%
  • KOMPAS100 1.178   -9,84   -0,83%
  • LQ45 855   -7,93   -0,92%
  • ISSI 298   -1,57   -0,53%
  • IDX30 442   -5,19   -1,16%
  • IDXHIDIV20 512   -6,82   -1,32%
  • IDX80 132   -1,15   -0,86%
  • IDXV30 136   -0,60   -0,44%
  • IDXQ30 141   -1,77   -1,24%

Setoran Pajak 2025 Semakin Berat, Risiko Shortfall Mengintai


Selasa, 07 Oktober 2025 / 05:46 WIB
Setoran Pajak 2025 Semakin Berat, Risiko Shortfall Mengintai
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Untuk memenuhi target APBN, pemerintah masih harus mengejar penerimaan sebesar Rp 1.053,9 triliun pada periode September–Desember 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM, Kun Haribowo, juga memperkirakan shortfall cukup besar, terutama dari PPh migas, PPh 21, dan PPN dalam negeri. “Restitusi juga cukup besar,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memprediksi realisasi penerimaan pajak kemungkinan hanya sekitar 90% dari target.

Menurutnya, meski insentif DTP dicatat sebagai belanja pemerintah, dampaknya tetap berpengaruh pada keseimbangan fiskal.

Baca Juga: Korporasi Sudah Setor Pajak Rp 61 Triliun ke Kas Negara Hingga Maret 2025

“Pada akhirnya menjadi tantangan yang sama yakni defisit anggaran. Defisit APBN perlu dijaga tidak boleh lebih dari 3% produk domestik bruto (PDB),” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, memperkirakan tanpa extra effort penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai 82% dari outlook.

Meski begitu, ia menilai potensi lonjakan tetap ada. “Biasanya lonjakan penerimaan di akhir tahun muncul karena kompromi antara petugas pajak dan wajib pajak, khususnya BUMN. Apalagi pembayaran pajak itu tidak mengganggu likuiditas perusahaan,” jelasnya.

Selanjutnya: Mempertebal Likuiditas Saham, Pengendali Lepas Kepemilikan PANI Rp 2,50 Triliun

Menarik Dibaca: 5 Sosok Makhluk Mistis Legendaris Korea yang Sering Jadi Hantu di Drakor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×