kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Rencana Purbaya Perketat Pencairan Restitusi Pajak Dikhawatirkan Berisiko Salah Arah


Minggu, 08 Februari 2026 / 15:12 WIB
Rencana Purbaya Perketat Pencairan Restitusi Pajak Dikhawatirkan Berisiko Salah Arah
Menkeu Purbaya dan Satgas P2SP Hilangkan Hambatan Perizinan dan Beban Cukai Bioetanol Pertamina (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat sistem pencairan restitusi pajak.

Menurutnya, selama ini pencairan restitusi pajak terlalu mudah direalisasikan. Oleh karena itu, dengan skema yang dinilai terlalu longgar, menyebabkan tingginya restitusi di 2025 mencapai Rp 361,15 triliun.

Namun dengan perubahan skema restitusi, Purbaya memproyeksikan restitusi pada 2026 akan melandai menjadi Rp 270 triliun.

"Dengan penghitungan yang sama kalau enggak ada angka itu (restitusi), saya pikir dengan growth yang sama mungkin tahun ini mungkin restitusi kita paling Rp 270 triliuan," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak 35,5% di 2025, Kemenkeu Evaluasi Kebijakan

Menanggapi hal tersebut, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengkritik praktik dan skema restitusi pajak yang selama ini diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia menilai prosedur restitusi di Indonesia justru terlalu ketat dan berpotensi mendorong terjadinya praktik tidak sehat antara wajib pajak dan aparat pajak.

"Saya tidak sependapat dengan Pak Purbaya. Justru selama ini prosedur restitusi di Indonesia terlalu ketat sehingga kadang menggoda Wajib Pajak untuk 'berbagi uang' dengan petugas pajak," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Minggu (8/2).

Menurutnya, hingga 2025 DJP belum mengoptimalkan penerapan Compliance Risk Management (CRM) dalam menilai tingkat kepatuhan wajib pajak.

Padahal, sistem tersebut seharusnya mampu mengklasifikasikan wajib pajak secara objektif menjadi kelompok patuh, kurang patuh, tidak patuh, hingga yang patut diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: Restitusi Pajak Sepanjang 2025 Tembus Rp 361,2 Triliun, Melonjak 36%

Raden menjelaskan, bagi wajib pajak yang tergolong patuh, restitusi seharusnya dapat diproses secara cepat. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) idealnya terbit maksimal dalam satu bulan, dengan pemeriksaan yang bersifat spesifik dan terbatas.

Sebaliknya, untuk wajib pajak yang dinilai tidak patuh, DJP dapat melakukan pemeriksaan all taxes melalui pemeriksaan lengkap dengan jangka waktu hingga enam bulan.

Namun, praktik yang berjalan saat ini dinilai keliru karena penentuan pemeriksaan all taxes atau tidak sering kali hanya didasarkan pada besar-kecilnya nilai restitusi. Jika nilai restitusi kecil, pengembalian dilakukan melalui mekanisme pengembalian pendahuluan. 

Masalah muncul ketika setelah pengembalian pendahuluan tersebut, DJP kembali melakukan pemeriksaan all taxes karena belum adanya kepastian hukum yang kuat.

Ia juga menyoroti orientasi DJP yang dinilai masih terlalu fokus pada penerimaan negara. Hal ini tercermin dari praktik penundaan restitusi yang terjadi pada 2025.

Baca Juga: Purbaya Soroti Restitusi Pajak Tak Wajar yang Berpotensi Tekan Penerimaan Negara

Untuk memperbaiki sistem, Raden mengusulkan perubahan fundamental skema restitusi.

Pertama, pembentukan unit khusus di kantor pusat DJP yang menangani pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar. 

Dengan skema ini, orientasi pemeriksaan lebih diarahkan pada pelayanan, sekaligus memudahkan pengawasan oleh unit pengendalian internal seperti Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).

Kedua, pengembalian pendahuluan sebaiknya dibatasi hanya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki skor kepatuhan tinggi berdasarkan CRM. Proses ini dilakukan oleh KPP khusus.

Baca Juga: Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026

Sementara itu, pemeriksaan all taxes hanya dilakukan apabila terdapat usulan Pemeriksaan Khusus dari KPP atau berdasarkan analisis Intelligence Data dan Learning Process (IDLP), dengan tujuan utama penggalian potensi pajak.

"Dengan demikian, walaupun sama-sama pemeriksaan tapi ada berorientasi pada pelayanan, dan ada yang berorientasi pada penggalian potensi pajak," pungkasnya.

Selanjutnya: BCA Dorong UMKM dan Desa Binaan Naik Kelas Lewat BCA Expoversary 2026

Menarik Dibaca: 6 Alasan Tidur Bisa Bikin Berat Badan Turun yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×