kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Skema Restitusi Pajak Bakal Diubah, Pengamat: Jangan Dipersulit!


Minggu, 08 Februari 2026 / 15:14 WIB
Skema Restitusi Pajak Bakal Diubah, Pengamat: Jangan Dipersulit!
ILUSTRASI. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar tegaskan restitusi adalah hak wajib pajak. Pahami konsekuensinya jika pemerintah mengubah skema ini. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, buka suara terkait rencana pengetatan skema restitusi pajak menyusul lonjakan yang terjadi pada 2025.

Menurutnya, restitusi merupakan hak wajib pajak yang melekat dalam sistem perpajakan dan lazim diterapkan di berbagai negara.

"Restitusi itu hak wajib pajak, konsekuensi dari sistem perpajakan yang berlaku, dan berlaku di negara lain juga," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (8/2/2026).

Fajry menjelaskan, lonjakan restitusi tahun lalu lebih banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi, khususnya moderasi harga komoditas.

Baca Juga: Rencana Purbaya Perketat Pencairan Restitusi Pajak Dikhawatirkan Berisiko Salah Arah

Dalam beberapa tahun terakhir, harga sejumlah komoditas dan produk turunannya memang mengalami tren penurunan, yang berdampak pada posisi pajak pelaku usaha.

Selain faktor harga komoditas, percepatan proses pemeriksaan juga turut berkontribusi. Menurut Fajry, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah memang secara sadar mempermudah dan mempercepat proses restitusi.

Ia mengingatkan, jika pemerintah mengubah skema dengan cara mempersulit restitusi demi menahan penerimaan pajak jangka pendek, seperti penahanan pencairan restitusi hingga Rp 7 triliun yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, maka langkah tersebut berisiko membalikkan reformasi yang telah dibangun.

Baca Juga: DPR Dorong Purbaya Kaji Ulang Skema Restitusi Pajak Lewat Instrumen UU

"Kalau kita ubah, persulit, kita kembali ke yang sebelumnya, itu hanya mengubah hal baik yang telah kita bangun sebelumnya," katanya.

Fajry juga menyoroti keterbatasan sumber daya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selama ini, DJP kerap dikritik karena sebagian besar sumber dayanya terserap untuk proses pemeriksaan dan restitusi, bukan untuk perluasan basis pajak.

"Artinya, kalau pemerintah ingin mengubah skema, ingin mempersulit proses restitusi, ini fokusnya masih pada kebijakan intensifikasi, bukan ekstensifikasi atau perluasan wajib pajak seperti yang selama ini digaungkan," pungkasnya.

Selanjutnya: Rencana Purbaya Perketat Pencairan Restitusi Pajak Dikhawatirkan Berisiko Salah Arah

Menarik Dibaca: 6 Alasan Tidur Bisa Bikin Berat Badan Turun yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×