kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Korporasi Sudah Setor Pajak Rp 61 Triliun ke Kas Negara Hingga Maret 2025


Rabu, 30 April 2025 / 18:33 WIB
Korporasi Sudah Setor Pajak Rp 61 Triliun ke Kas Negara Hingga Maret 2025
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 61,1 triliun hingga akhir Maret 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 61,1 triliun hingga akhir Maret 2025.

Ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp 58,7 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa kondisi tersebut menandankan bahwa pembayaran pajak korporasi secara rata-rata masih lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Nah ini sekali lagi menunjukkan bahwa pembayaran korporasi itu secara rata-rata masih lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya," ujar Anggito dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/4).

Baca Juga: Hore! 1,23 Juta WP UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% pada 2025

Ia juga menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan PPh Badan terutama ditopang oleh tiga sektor utama, yakni sektor pertambangan, sektor manufaktur, dan sektor jasa keuangan.

Ketiga sektor ini memberikan kontribusi signifikan terhadap kenaikan pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan.

"Nah ini bisa menjelaskan dimana sebetulnya kenaikan dari PPH badan yang dibayarkan oleh  wajib pajak badan," katanya. 

Berdasarkan data paparannya, menunjukkan bahwa PPh Pasal 25 Badan hingga Maret 2025 mencatatkan rata-rata penerimaan sebesar Rp21,3 triliun per bulan, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya. 

Kinerja positif ini sejalan dengan tren ekspansif Indeks PMI dan pertumbuhan konsumsi listrik bisnis serta industri, yang mencerminkan aktivitas ekonomi yang tetap terjaga.

Baca Juga: Hati-Hati, Tak Lapor Aset Kripto Bisa Kena Sanksi Pajak 30%

Selanjutnya: Gubernur Pramono Bakal Kejar Para Penunggak Pajak Kendaraan

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (1/5): Didominasi Cuaca Cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×