kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Ditjen Pajak Gandeng Bareskrim Polri Amankan Penerimaan Pajak Rp 2,8 Triliun


Minggu, 08 Februari 2026 / 16:54 WIB
Ditjen Pajak Gandeng Bareskrim Polri Amankan Penerimaan Pajak Rp 2,8 Triliun
ILUSTRASI. Penerimaan Pajak 2022 Lebihi Target (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  atau DJP dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kerja sama ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara.

Perjanjian Kerja Sama terbaru ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono pada 3 Februari 2026 di Kantor Bareskrim Polri.

Perjanjian ini menggantikan PKS sebelumnya yang berakhir pada 19 Juni 2024.

Baca Juga: Jumlah Kelas Menengah Turun Lebih Dalam di 2025 Tertekan Daya Beli dan Konsumsi

Bimo menjelaskan, selama periode Perjanjian Kerja Sama lama 2021–2024, kolaborasi Ditjen Pajak dan Bareskrim berhasil mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp 2,8 triliun.

“Kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp 2,8 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan data internal Ditjen Pajak, penerimaan tersebut berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan senilai Rp 2,65 triliun, serta penghentian penyidikan sebesar Rp 229,55 miliar.

Selain itu, kerja sama ini mencatat 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran, 76 koordinasi penghentian penyidikan, serta 355 pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti.

Dalam PKS yang baru, kedua institusi menyepakati enam ruang lingkup kerja sama.

Baca Juga: Tahan Restitusi Pajak Rp 7 Triliun, Pemerintah Diingatkan Jaga Hak Wajib Pajak

Ruang lingkup tersebut meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum perpajakan, asistensi penanganan perkara, penanganan bersama tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Bimo menambahkan, penanganan penipuan yang mengatasnamakan DJP menjadi salah satu fokus untuk menjaga kepercayaan publik.

Sepanjang 2024 hingga 2025, pengaduan penipuan yang masuk melalui kanal resmi DJP meningkat dari 1.672 laporan pada 2024 menjadi 2.010 laporan pada 2025, atau naik sekitar 20,2%.

Dengan disahkannya PKS ini, DJP berharap penerapan pendekatan penegakan hukum terpadu (multidoor approach) dapat berjalan lebih efektif, sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat dan target penerimaan pajak nasional dapat tercapai.

Selanjutnya: Premi Asuransi Jiwa Turun Jadi Rp 180,98 Triliun Sepanjang 2025

Menarik Dibaca: 6 Alasan Tidur Bisa Bikin Berat Badan Turun yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×