kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Penerimaan Pajak Diramal Kembali Shortfall Pada 2025


Senin, 12 Mei 2025 / 15:26 WIB
Penerimaan Pajak Diramal Kembali Shortfall Pada 2025
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom. Penerimaan pajak diramal kembali mengalami shortfall pada 2025. Tanda-tanda ini sudah terlihat dari penerimaan pajak pada awal tahun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan pajak diramal kembali mengalami shortfall pada 2025. Tanda-tanda ini sudah terlihat dari penerimaan pajak yang mengalami kontraksi signifikan pada awal tahun.

Untuk diketahui, shortfall adalah kondisi ketika realisasi lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun, naik sebesar 13,9% dibandingkan dengan outlook 2024.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 sudah cukup berat, terutama bagi beberapa jenis pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Adapun merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 313,51 triliun. Target ini meningkat 45,6% jika dibandingkan target tahun ini yang hanya Rp 215,21 triliun.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Mobil & Motor Mei 2025 Berlaku Di Jateng-Banten-Jabar-Bali-Kalimantan

Selanjutnya target PPN dan PPnBM ditetapkan Rp 945,12 triliun, tumbuh 16,48% dibandingkan target tahun lalu yang mencapai Rp 811,36 triliun.

Padahal lanjut Fajry, awalnya terdapat harapan untuk mengerek penerimaan pajak tahun ini, yakni dengan kebijakan kenaikan tarif PPN dan Core Tax. Namun kemudian, Pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN sedangkan Core Tax yang dianggap menjadi game changer atau masih belum siap.

Faktor lain, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2025 hanya terkumpul Rp 298,87 triliun. Angka ini turun 9,42% jika dibandingkan realisasi akhir Februari 2024 secara bruto yang mencapai Rp 329,8 triliun.

“Penerimaan pajak mengalami kontraksi yang signifikan. Peningkatan restitusi, operasional risk dari implementasi Core Tax, dan penyesuaian kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 menjadi penyebab,” tutur Fajry kepada Kontan, Senin (12/5).

Awalnya, Fajry menambahkan, akan perbaikan penerimaan pajak ke depan, sebab kondisinya seperti tahun lalu mengingat penyebabnya juga sama yakni ada kenaikan restitusi di awal tahun.

Namun, pada awal bulan Mei 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan tarif resiprokal ke berbagai negara termasuk Indonesia. Trump mengenakan tarif 32% ke Indonesia.

Selain itu, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia juga direvisi oleh berbagai Lembaga seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) yang semula diperkirakan akan tumbuh 5,1% menjadi 4,7%. Pun dengan harga komoditas energi diperkirakan akan turun.

IMF memperkirakan jika harga batubara turun 15,8% sedangkan minyak bumi turun 15,5%. Sedangkan Bank Dunia memperkirakan jika penurunan harga komoditas lebih dalam, harga batu bara diperkirakan akan turun 20%.

Begitupula dari data ekonomi domestik, Fajry melihat adanya terlihat perlambatan tingkat konsumsi. Pada kuartal I 2025, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,87%, tumbuh lambat dibandingkan kuartal I 2024 yang tumbuh 4,91 persen.

Sedangkan dari sisi tenaga kerja, Fajry menyoroti jumlah masyarakat yang terkena PHK juga terus meningkat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan, jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 40.000 orang pada Januari-Februari 2025.

“Tidak ada kabar baik pada tahun 2025 ini.Jika kemudian pertumbuhan ekonomi tumbuh lebih rendah dibandingkan tahun lalu, shortfall penerimaan akan meningkat. Begitupula dengan tax ratio, kami perkirakan akan menurun,” tandansya.

Baca Juga: Siap-siap Trump Bakal Mengerek Pajak Orang Kaya di AS, akan Berlaku Tarif 39,6%

Selanjutnya: Gaji ke-13 PNS Diproyeksikan Dorong Konsumsi Rumah Tangga pada Kuartal Kedua

Menarik Dibaca: Benarkah Konsumsi Lidah Buaya Meningkatkan Risiko Kanker Usus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×