kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.640   0,00   0,00%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Setoran Pajak 2025 Semakin Berat, Risiko Shortfall Mengintai


Selasa, 07 Oktober 2025 / 05:46 WIB
Setoran Pajak 2025 Semakin Berat, Risiko Shortfall Mengintai
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Untuk memenuhi target APBN, pemerintah masih harus mengejar penerimaan sebesar Rp 1.053,9 triliun pada periode September–Desember 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pemerintah untuk mengejar setoran pajak di sisa tahun ini kian berat.

Apalagi setelah kebijakan insentif pajak digelontorkan demi menjaga daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 31 Agustus 2025 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.135,4 triliun atau sekitar 52% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Angka tersebut bahkan turun 5,1% secara tahunan (year on year/YoY).

Untuk memenuhi target APBN, pemerintah masih harus mengejar penerimaan sebesar Rp 1.053,9 triliun pada periode September–Desember 2025.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Pajak 2026 di Tengah Risiko Shortfall

Sementara itu, dalam outlook penerimaan pajak 2025 yang dipatok Rp 2.076,9 triliun, masih ada kekurangan Rp 941,5 triliun yang harus dipenuhi.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menghitung, kebutuhan penerimaan sebesar Rp 1.053,9 triliun itu setara Rp 263 triliun per bulan sepanjang empat bulan terakhir tahun ini.

“Angka ini hampir dua kali lipat dari rata-rata realisasi bulanan selama delapan bulan pertama tahun ini,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (6/10).

Pemerintah di sisi lain terus mendorong konsumsi lewat insentif fiskal, antara lain perpanjangan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti, diskon pajak pariwisata, hingga insentif transportasi dan belanja langsung.

Kebijakan ini positif menjaga daya beli dan momentum ekonomi, namun juga berisiko menekan penerimaan pajak bersih dan memperlebar potensi shortfall fiskal.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Anjlok, APBN 2025 Berpotensi Hadapi Risiko Shortfall Rp 140 Triliun

Menurut Ariawan, lonjakan penerimaan biasanya terjadi pada kuartal IV, seiring pelunasan PPh badan, peningkatan PPN impor, dan penagihan pajak akhir tahun.

Namun, ia memperkirakan kenaikan tahun ini tidak akan setajam sebelumnya. Jika rata-rata penerimaan bulanan kuartal IV naik 1,4 kali dari rata-rata Januari–Agustus, atau sekitar Rp 198,7 triliun, maka total penerimaan hanya akan mencapai Rp 1.930 triliun. Artinya, masih ada shortfall Rp 259 triliun atau sekitar 11,8% dari target APBN.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×