kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sektor Pariwisata Ikut Terdampak Kenaikan Tarif PPN 12%


Rabu, 20 Maret 2024 / 12:19 WIB
Sektor Pariwisata Ikut Terdampak Kenaikan Tarif PPN 12%
ILUSTRASI. Rencana pemerintah yang akan menyesuaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berdampak ke sektor pariwisata.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai rencana pemerintah yang akan melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan berdampak kepada sektor pariwisata di Indonesia.

Ekonom Indef Abdul Manap Pulungan melihat kenaikan tarif PPN 12% akan berdampak kepada sektor pariwisata, mulai dari jasa perhotelan hingga tiket pesawat yang akan melambung tinggi.

"Jika ini terjadi maka akan menyebabkan sisi sektor pariwisata atau travel itu akan berkurang yang pada akhirnya akan mempengaruhi di sisi penyediaan hotel dan teman-temannya akan terdampak signifikan," ujar Abdul dalam Diskusi Publik Indef, Rabu (20/3).

Baca Juga: Pengusaha Ritel Bakal Ngeluh ke Dirjen Pajak Soal Kenaikan PPN 12% di 2025

Seperti yang diketahui, hotel juga merupakan salah satu penyumbang penerimaan pajak melalui PPN. Namun, tidak semua jasa yang diberikan oleh hotel merupakan jasa yang dikenakan PPN, melainkan terdapat pula sejumlah jasa yang menjadi pengecualian sebagai objek PPN.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, terdapat tiga jenis jasa yang disediakan oleh hotel yang dikenai PPN. Ketiga jenis jasa hotel tersebut antara lain:

1. Jasa penyewaan ruangan yang digunakan selain untuk kegiatan pertemuan atau kegiatan acara di hotel, vila, hostel, losmen, motel, pondok wisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma pariwisata, rumah penginapan atau guesthouse atau bungalow atau resort atau cottage dan sejenisnya, perkemahan mewah (gampling), atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Jasa penyewaan ruangan yang dimaksud disini yaitu dapat berupa penyewaan atas ruangan untuk kantor, perbankan, anjungan tunai mandiri (ATM), tempat hiburan, restoran, toko retail, karaoke, apotek, dan klinik.

2. Jasa penyewaan unit maupun penyewaan ruangan, termasuk juga tambahannya serta fasilitas penunjang yang terkait lainnya, baik di apartemen, kondominium, ataupun sejenisnya.

3. Jasa biro perjalanan atau pun jasa perjalanan wisata yang mana jasa ini diselenggarakan oleh pihak pengelola jasa perhotelan.

Oleh karena itu, Abdul melihat masyarakat kelas menengah yang biasa turut melakukan konsumsi di sektor pariwisata secara tidak langsung akan mulai mengurangi konsumsinya yang bersifat leisure.

"Karena kan semua akan naik, tiket akan naik, hotel akan naik karena dari 1% ke 2% itu besar," katanya.

Dengan begitu, daerah-daerah yang bergantung kepada sektor pariwisata akan terdampak secara tidak langsung dari rencana kenaikan tarif PPN ini.

"Provinsi-provinsi yang bergantung pada sektor ini misalnya Bali, Sumatra Utara dan beberapa lainnya itu akan terdampak secara tidak langsung dari kebijakan PPN ini," imbuh Abdul.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut buka suara terkait rencana pemerintah yang akan melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025.

Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% di 2025, Begini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani mengatakan, implementasi tarif PPN 12% akan mengikuti peraturan yang sudah ada serta fatsun (sopan santun) politik yang dijalankan pemerintahan baru.

Oleh karena itu, target-target anggaran yang dipatok pada APBN 2025 akan juga menyesuaikan dan mempertimbangkan kondisi tersebut.

"Kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk ke dalam pelaksanaan mengenai target-target penerimaan negaranya. Jadi kalau target penerimaan negara PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan di-adjust dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (tarif 12%) ya juga akan dibahas," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×