kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Redam Dampak Kenaikan Tarif PPN 12%, Pengamat: Jangan Salah Pilih Menteri Keuangan


Senin, 11 Maret 2024 / 16:51 WIB
Redam Dampak Kenaikan Tarif PPN 12%, Pengamat: Jangan Salah Pilih Menteri Keuangan
ILUSTRASI. Pemerintah berniat mengerek tarif PPN 12% di tahun 2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Adapun kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan berbagai antisipasi kebijakan saat tarif PPN 12% berlaku.

Hal ini bisa dilakukan dengan mempelajari cerita sukses pengelolaan kebijakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% di 2025

Pertama, mengelola dampaknya terhadap inflasi. Menurutnya, meski dampak terhadap inflasi akan tidak besar mengingat banyaknya fasilitas PPN bagi objek tertentu dan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang masih tinggi, namun hal tersebut harus diwaspadai. 

Oleh karena itu, perlu koordinasi antara Menteri Keuangan (Menkeu), Bank Indonesia (BI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan pemerintah daerah (pemda) untuk menstabilkan harga.

"Sosok pemimpin menjadi penting dalam menentukan efektivitas kebijakan. Untuk itu tak boleh salah pilih Menkeu baru," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Kedua, perlu mengelola dampaknya terhadap kelompok menengah bawah. Mengingat PPN merupakan pungutan yang regresif, maka ada potensi dampak sosial bagi masyarakat bawah.

Namun, dirinya melihat dampaknya akan terbatas mengingat banyaknya fasilitas PPN bagi objek tertentu terutama sembako. Terlebih ada fasilitas PKP PPN sebesar Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Menjadi 12% pada Tahun 2025, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

"Untuk itu, pemerintah bisa memberikan bantuan sosial sebagai bantalan sosial bagi masyarakat bawah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto .

Ia memastikan, program dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut di era kepemimpinan presiden selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," tutup Airlangga dalam Media Briefing, Jumat (8/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×