kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sejumlah BUMN disebut belum memberikan THR


Kamis, 24 Juli 2014 / 10:40 WIB
Sejumlah BUMN disebut belum memberikan THR
ILUSTRASI. Pantarlih adalah badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ratusan pekerja alih daya alias outsourcing di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai saat ini belum menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan. 

Ais Sigit, Koordinator Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN bilang, ratusan karyawan yang belum terima THR  ada di sejumlah BUMN besar. Contohnya, PT Kimia Farma Tbk. Berdasarkan laporan yang masuk ke Geber BUMN, saat ini ada 15 pekerja alih daya belum menerima THR sampai batas akhir yang diwajibkan oleh pemerintah pada 21 Juli 2014. 

Sekitar 843 pekerja alih daya di PLN juga belum menerima THR. Pekerja tersebut ada di enam wilayah operasi PLN: di Jakarta ada 300 pekerja, Bekasi 400 pekerja, Cianjur (120), Nusa Tenggara Barat (15), Yogyakarta dan Semarang 8 orang pekerja. 

Ada juga pekerja alih daya di PT Indorama dan Perusahaan Gas Negara (PGN) belum menerima THR. "Pekerja alih daya di Indorama yang belum menerima THR ada 150 orang," ungkap Ais, kepada KONTAN Rabu (23/7).

Selain hak THR, status pekerja outsourcing di sejumlah BUMN tersebut, juga tak jelas. Padahal, berdasarkan kesepakatan hasil Rapat Kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian BUMN pada Maret lalu, seluruh pekerja alih daya yang sudah dapat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masih dalam proses PHK akan diangkat menjadi karyawan tetap. "Tapi, jangankan hak normatif, upah dan THR belum dibayar," imbuh Ais.

Fahmi, pekerja outsourcing yang sudah bekerja delapan tahun di PGN mengaku, ia dan teman-temannya sudah berusaha menuntut hak-haknya. Namun, tuntutan mereka tidak ditanggapi. Bahkan, kata Fahmi, ia hanya menerima hak THR secara proporsional dengan porsi hanya 10/12.

Rieke Dyah Pitaloka, anggota Komisi IX DPR meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menindak pelanggaran pemberian THR di perusahaan swasta maupun BUMN.

Pengawasan ketat perlu karena perusahaan punya banyak cara menghindar dari kewajiban membayar THR. "Ini khususnya terjadi pada pekerja outsourcing, karena status kerjanya tidak tetap sering dijadikan dalih tak membayar THR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×