kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Kejar Target Pajak pada Semester II-2025, Kemenkeu Fokus Pengawasan dan Intensifikasi


Selasa, 12 Agustus 2025 / 13:54 WIB
Kejar Target Pajak pada Semester II-2025, Kemenkeu Fokus Pengawasan dan Intensifikasi
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2025 mencapai Rp831,27 triliun secara neto atau 38 persen dari target dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal memastikan bahwa tidak akan ada lagi aturan pajak baru yang signifikan terbit pada paruh kedua tahun ini.

Menurutnya, sebagian besar kebijakan telah dikeluarkan sebelumnya dan kini masuk tahap implementasi serta evaluasi.

"Kita sekarang mau implementasikan dulu kita lihat perkembangannya dan evaluasi. Dan ini kan bulannya tinggal 4 atau 5 bulan, sehingga saya sih tidak ada yang signifikan lagi regulasi yang baru-baru akan terbit," ujar Yon dalam acara diskusi CELIOS di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Ini Deretan Kebijakan Pajak yang Mulai Berlaku di Semester II 2025

Jika pun ada aturan baru, kata Yon, sifatnya lebih pada pengaturan administrasi, bukan yang bersifat material.

Oleh karena itu, Yon menegaskan bahwa pada semester II-2025 ini fokus pemerintah akan diarahkan untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak dan memperkuat pengawasan.

"Jadi pada semester II ini kita akan fokus untuk seperti biasa untuk mengelaburasi, mengintensifkan penggalian potensi dan pengawasan yang memang sudah ada. Dan ini menjadi tugas rutinnya dari Direktur Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa target penerimaan bisa realisasikan," katanya.

Baca Juga: DJP Siap Manfaatkan Digital ID dan Payment ID untuk Optimalkan Pajak

Untuk diketahui, pada semester II ini ada beberapa aturan kebijakan baru di bidang pajak yang telah diterbitkan pemerintah.

Misalnya saja penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, aturan baru pajak kripto serta aturan mengenai pajak emas bullion bank.

Baca Juga: Penjelasan DJP Soal Pajak Penghasilan untuk PSK, Kenali Arti PPh Menurut UU

Selanjutnya: Mantan Menag Yaqud Cholil Janji Patuhi Proses Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Menarik Dibaca: Ini Contoh Self Reward Untuk Ibu Rumah Tangga yang Ramah di Kantong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×