kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

THR maksimal dibayar 7 hari sebelum lebaran


Minggu, 06 Juli 2014 / 09:10 WIB
THR maksimal dibayar 7 hari sebelum lebaran
ILUSTRASI. Konsumsi Secara Rutin! Ini 5 Makanan Sehat untuk Meningkatkan Daya Ingat


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) telah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan mudik bersama. Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 ditujukan kepada para gubernur dan bupati juga walikota di seluruh Indonesia. 

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Ketua Umum DPN Apindo, Pimpinan Konfederasi Serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. "Harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," katanya dalam rilis pres yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.

Menurut Muhaimin, pemberian THR merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan “Dengan surat edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu,” katanya.

Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994. Dalam aturan itu disebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. 


Besarnya THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan pekerja yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan memperhitungkan, jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. 

Dengan aturan itu maka Muhaimin meminta para pemimpin daerah sepeti gubernur, bupati, walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai peraturan.

Sedangkan terkait imbauan mudik lebaran bersama, para kepala daerah dihimbau untuk mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama. Mereka juga diminta segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×