kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.321   23,00   0,14%
  • IDX 7.698   92,32   1,21%
  • KOMPAS100 1.094   12,63   1,17%
  • LQ45 812   12,47   1,56%
  • ISSI 255   0,79   0,31%
  • IDX30 421   7,79   1,89%
  • IDXHIDIV20 481   8,30   1,76%
  • IDX80 122   1,37   1,14%
  • IDXV30 127   0,90   0,72%
  • IDXQ30 135   2,40   1,81%

Pemerintah pantau pemberian THR sampai H+9


Rabu, 23 Juli 2014 / 14:18 WIB
Pemerintah pantau pemberian THR sampai H+9
ILUSTRASI. Promo AW Restoran edisi 17-19 Februari 2023 Paket Weekend Deals isi banyak ayam


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dirjen Pembinaan & Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Muchtar Luthfi menegaskan, pihaknya akan terus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seluruh perusahaan di Indonesia. Rencananya Kemenakertrans akan mengawasi pembayaran THR hingga H+9 lebaran.

"Kita akan memonitor sampai tanggal 8 Agustus," ujar Luthfi di Mudik Gratis Bersama BUMN, di Parkir Timur Senayan, Rabu (23/7).

Pihak Kemenakertrans tetap menghimbau agar para pemberi kerja membayar THR sesuai UU Ketenagakerjaan. Kemenakertrans juga mendorong posko pengawasan untuk aktif memonitor dan menanyakan alasan tidak dibayarkan."Kalau nanti tetap dibayar baru dilakukan penindasan," ungkapnya.

Luthfi menegaskan semua perusahaan diwajibkan memberikan THR meski terlambat tanpa pengecualian. Jika tidak dibayarkan THR pegawai, pemerintah akan memberikan sanksi pidana. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×