kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Pemerintah pantau pemberian THR sampai H+9


Rabu, 23 Juli 2014 / 14:18 WIB
ILUSTRASI. Promo AW Restoran edisi 17-19 Februari 2023 Paket Weekend Deals isi banyak ayam


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dirjen Pembinaan & Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Muchtar Luthfi menegaskan, pihaknya akan terus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seluruh perusahaan di Indonesia. Rencananya Kemenakertrans akan mengawasi pembayaran THR hingga H+9 lebaran.

"Kita akan memonitor sampai tanggal 8 Agustus," ujar Luthfi di Mudik Gratis Bersama BUMN, di Parkir Timur Senayan, Rabu (23/7).

Pihak Kemenakertrans tetap menghimbau agar para pemberi kerja membayar THR sesuai UU Ketenagakerjaan. Kemenakertrans juga mendorong posko pengawasan untuk aktif memonitor dan menanyakan alasan tidak dibayarkan."Kalau nanti tetap dibayar baru dilakukan penindasan," ungkapnya.

Luthfi menegaskan semua perusahaan diwajibkan memberikan THR meski terlambat tanpa pengecualian. Jika tidak dibayarkan THR pegawai, pemerintah akan memberikan sanksi pidana. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×