Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Dirjen Pembinaan & Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Muchtar Luthfi menegaskan, pihaknya akan terus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seluruh perusahaan di Indonesia. Rencananya Kemenakertrans akan mengawasi pembayaran THR hingga H+9 lebaran.
"Kita akan memonitor sampai tanggal 8 Agustus," ujar Luthfi di Mudik Gratis Bersama BUMN, di Parkir Timur Senayan, Rabu (23/7).
Pihak Kemenakertrans tetap menghimbau agar para pemberi kerja membayar THR sesuai UU Ketenagakerjaan. Kemenakertrans juga mendorong posko pengawasan untuk aktif memonitor dan menanyakan alasan tidak dibayarkan."Kalau nanti tetap dibayar baru dilakukan penindasan," ungkapnya.
Luthfi menegaskan semua perusahaan diwajibkan memberikan THR meski terlambat tanpa pengecualian. Jika tidak dibayarkan THR pegawai, pemerintah akan memberikan sanksi pidana. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News