kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,25   5,92   0.66%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK


Jumat, 01 Mei 2020 / 05:29 WIB
Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK


Reporter: Abdul Basith, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pengusaha di tengah perang menghadapi krisis akibat pandemi virus corona Covid.-19.

Bantuan paling anyar bagi pengusaha adalah dengan melonggarkan kewajiban pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Pengusaha diberikan keringanan dengan diskon hingga 90% alias hanya bayar kewajiban 10% saja.

Baca Juga: Pemerintah putuskan menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan buat bayar THR dan hindari PHK

Bantuan pemerintah ini diberikan agar pengusaha tidak menghindar dari kewajiban kepada buruh yakni membayarkan membayarkan tunjangan hari raya (THR)  menjelang Lebaran Idul Fitri akhir bulan ini.

Pertimbangan lain pemerintah berharap dengan berbagai bantuan kepada pengusaha ini, bisa menghindarkan pemutusan hubungan kerja alias PHK kaum buruh di tengah krisis akibat pandmi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Sah, 28,3 juta debitur kredit mikro dapat subsidi bunga dan angsuran ditunda 6 bulan

"Relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran 90% untuk tiga bulan, dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (30/4).

SELANJUTNYA>>>

Pelonggaran iuran ini berlaku bagi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm). Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) pembayaran bisa ditunda.

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tak masuk dalam program relaksasi. Nantinya semua aturan kelonggaran ini akan di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Tenang sebentar lagi duit THR PNS sebesar Rp 29 triliun segera cair

Total anggaran dari relaksasi tersebut mencapai Rp 12,36 triliun. Angka ini dari fasilitas JKm Rp 1,3 triliun, fasilitas JKK Rp 2,6 triliun, dan fasilitas JP Rp 8,74 triliun. Sampai saat ini, sudah ada sebanyak 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah bilang, bagi perusahaan yang mendapat fasilitas relaksasi tersebut dapat memanfaatkan likuiditas untuk membayar THR karyawan. 

"Harapan kami dengan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek ini pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayar THR," jelas Ida.

Baca Juga: Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi

Ida juga menegaskan, bahwa saat ini belum ada surat yang masuk dari perusahaan yang menyatakan ketidakmampuan membayar THR.

Meskipun demikian Ida tak menampik sudah ada permintaan secara lisan dari para pengusaha, dan mereka meminta relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi kesulitan membayar THR ini.

SELANJUTNYA>>>

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas tetap meminta pengusaha untuk membayar THR secara penuh.

Makanya pemerintah diminta tegas menekankan hal itu kepada pengusaha.

Sebab, kewajiban pemberian THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Garuda tetap boleh terbang meskipun ada karantina wilayah, berikut jadwal terbangnya

Pasal 5 ayat 4 aturan itu menyebut THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari (seminggu) sebelum pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.

Said menilai, pembayaran THR ini akan menjaga daya beli buruh saat Lebaran dan menghadapi pandemi virus korona (Covid-19) sehingga konsumsi masyarakat masih tetap terjaga dengan baik. 

Baca Juga: Hore, debitur kredit mikro dapat subsidi bunga dan penundaan angsuran hingga 6 bulan

"Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik," ucap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×