kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Sudah Berlaku Sejak 1 Agustus, Purbaya Mendadak Tunda Penerapan Pajak Marketplace


Rabu, 05 Agustus 2026 / 15:16 WIB
Sudah Berlaku Sejak 1 Agustus, Purbaya Mendadak Tunda Penerapan Pajak Marketplace
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendadak tunda penerapan pajak marketplace yang sudah berjalan pada 1 Agustus 2026 (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara mendadak penunda penerapan pajak marketplace yang sudah berjalan pada 1 Agustus 2026.

Purbaya mengatakan, penundaan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya kuat. Penundaan tersebut berlaku setelah pemerintah mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Penerapan pajak online mungkin kita tunda, gak Agustus ini mulai berjalan," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Bangun 1,45 Juta Jaringan Gas untuk Kurangi Ketergantungan LPG

Kendati begitu, Purbaya tidak menjelaskan sampai kapan penundaan ini dilakukan oleh pemerintah. Yang jelas, Purbaya ingin penerapan pajak marketplace berjalan ketika perekonomian Indonesia tumbuh kuat.

"Saya selalu bilang (penerapannya) kalau daya beli ekonominya sudah membaik," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Hl ini sejalan dengan terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem perdagangan elektronik.  

Kebijakan ini ditegaskan bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar dilakukan langsung oleh marketplace yang ditunjuk.  

Marketplace yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menggunakan rekening escrow serta memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu, dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.  

Baca Juga: Kementerian PKP Alokasikan Rp 8,3 Triliun untuk Bedah 400.000 Rumah pada 2026

Dalam skema tersebut, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace.  

PMK 37 Tahun 2025 juga mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta kepada marketplace sebelum menerima penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×