Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya resmi menyetujui pemberian subsidi bunga kepada debitur usaha kecil mikro (UMKM) dan ultra mikro (UMi) serta usaha kelas menengah dengan pagu kredit hingga maksmial Rp 10 miliar.
Ada tiga skema restrukturisasi dan subsidi bunga kredit mikro atau kredit UMKM yang akan diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Anggaran Penanganan Corona Membengkak
Pertama, bagi debitur kredit mikro atau UMKM denga nilai kredit di bawah Rp 500 juta, akan mendapatkan fasilitas bunga dibayar pemerintah selama enam bulan.
Pembayaran bunga bagi debitur kredit mikro atau UMKM ini dagi dalam dua tahap, yakni tiga bulan pertama subsidi bunga sebesar 6%. Kemudian pada tiga bulan berikutnya subsidi bunga sebesar 3%.
Baca Juga: Peminat Kartu Prakerja Membludak di Gelombang II
Kedua, untuk kerdit bagi debitur UMKM kelas menengah dengan nilai Rp 500 juta -Rp10 miliar bantuan subsidi bunga dari pemerintah selama tiga bula pertama sebesar 3% dan tiga bulan berikutnya 2%.
Ketiga, bank bisa memberikann fasilitas restrukturisasi kepada debitur kredit mikro atau UMKM tersebut dengan melakukan penundaan pembayaran selama enam bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kebijakan restrukturisasi dan subsidi bunga bagi debitur kredit mikro atau UMKM ini seusai mengikuti Sidang Kabinet, Rabu (29/4).
"Bank bank bisa memberikan restructuring penundaan pokok selama enam bulan dan debitu bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemreintah," katanya.
Dalam hitungan kementeiran pemerintah fasilitas pembayaran bunga kredit kepada debitur kredit mikro atau UMKM ini akan menjangkau sebanyak 28,3 juta rekening nasabah.
Perincianya adalah
- Nasabah kredit mikro atau UMKM BPR jumlahnya 1,62 juta debitur
- Nasabah kredit mikro atau UMKM perbankan 20,02 juta debitur
- Nasabah kredit mikro atau UMKM di Perusahaan Pembiayaan termasuk yang membeli kredit motor roda dua 6,76 juta debitur.
Selanjutnya pemerintah meminta bank untuk membuat proposal bagi debitur kredit mikro atau UMKM yang memenuhi syarat, yang terkena Covid-19 dengan nilai kredit KUR di bawah Rp 500 juta dan kredit menengah di bawah Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News