Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak marketplace yang sudah berlaku 1 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penundaan ini dilakukan karena pemerintah melihat daya beli masyarakat belum sepenuhnya kuat, sehingga dirasa kebijakan tersebut belum tepat untuk dijalankan.
"Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak (jadi) Agustus ini mulai berjalan," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menambahkan, apabila pedagang online yang sudah terlanjut dipungut pajaknya oleh para marketplace, mereka bisa mengajukan pengembalian yang skemanya akan diatur lebih lanjut.
Baca Juga: Angka Kemiskinan Turun Belum Tentu Menjadi Sinyal Pendapatan Masyarakat Membaik
"Pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya," kata Purbaya saat ditanya mekanisme bagi pedagang online yang sudah terlanjut dipungut.
Kendati begitu, Purbaya menegaskan bahwa penundaan tersebut mulai berlaku setelah pemerintah mengeluarkan aturan penundaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Hl ini sejalan dengan terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem perdagangan elektronik.
Kebijakan ini ditegaskan bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar dilakukan langsung oleh marketplace yang ditunjuk.
Baca Juga: Defisit Neraca Perdagangan Diperkirakan Berlanjut, Ini Alasannya
Marketplace yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menggunakan rekening escrow serta memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu, dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam skema tersebut, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace.
PMK 37 Tahun 2025 juga mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta kepada marketplace sebelum menerima penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
