Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhrinya menyetujui permintaan pengusaha untuk melonggarkan pembayaraan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kemematian (JKm) dan Jaminan Pensiunan (JP).
Relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakarjaan ini merespon permintaan dari 116.705 perusahaan yang mengajuka relaksasi pembayaran.
Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,36 triliun ditunda buat THR buruh dan cegah PHK
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini seusai mengikuti sidang Kabinet secara daring Kamis (30/1).
Menurut Airlangga, relakssi pemotongan iuran sebesar 90% selama tiga bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan lagi untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sementara fasilitas Kecelakaan Kerja sebesar Rp 2,6 triliun sedangkan Jaminan Kematian sebesar Rp 1,3 triliun dan penundaan iuran Jaminan Pensiun selama tiga bulan Rp 8,74 triliun.
Baca Juga: Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi
"Penundaan pembayaran Lewat Rancangan Peraturan Pemerintah total sebesar Rp 12,36 triliun," katanya.
SELANJUTNYA>>>