kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,01   -19,50   -2.08%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK


Jumat, 01 Mei 2020 / 05:29 WIB
Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-P


Reporter: Abdul Basith, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas tetap meminta pengusaha untuk membayar THR secara penuh.

Makanya pemerintah diminta tegas menekankan hal itu kepada pengusaha.

Sebab, kewajiban pemberian THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Garuda tetap boleh terbang meskipun ada karantina wilayah, berikut jadwal terbangnya

Pasal 5 ayat 4 aturan itu menyebut THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari (seminggu) sebelum pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.

Said menilai, pembayaran THR ini akan menjaga daya beli buruh saat Lebaran dan menghadapi pandemi virus korona (Covid-19) sehingga konsumsi masyarakat masih tetap terjaga dengan baik. 

Baca Juga: Hore, debitur kredit mikro dapat subsidi bunga dan penundaan angsuran hingga 6 bulan

"Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik," ucap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×