kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK


Jumat, 01 Mei 2020 / 05:29 WIB
Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-P


Reporter: Abdul Basith, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

Pelonggaran iuran ini berlaku bagi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm). Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) pembayaran bisa ditunda.

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tak masuk dalam program relaksasi. Nantinya semua aturan kelonggaran ini akan di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Tenang sebentar lagi duit THR PNS sebesar Rp 29 triliun segera cair

Total anggaran dari relaksasi tersebut mencapai Rp 12,36 triliun. Angka ini dari fasilitas JKm Rp 1,3 triliun, fasilitas JKK Rp 2,6 triliun, dan fasilitas JP Rp 8,74 triliun. Sampai saat ini, sudah ada sebanyak 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah bilang, bagi perusahaan yang mendapat fasilitas relaksasi tersebut dapat memanfaatkan likuiditas untuk membayar THR karyawan. 

"Harapan kami dengan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek ini pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayar THR," jelas Ida.

Baca Juga: Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi

Ida juga menegaskan, bahwa saat ini belum ada surat yang masuk dari perusahaan yang menyatakan ketidakmampuan membayar THR.

Meskipun demikian Ida tak menampik sudah ada permintaan secara lisan dari para pengusaha, dan mereka meminta relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi kesulitan membayar THR ini.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×