Reporter: Abdul Basith, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
Pelonggaran iuran ini berlaku bagi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm). Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) pembayaran bisa ditunda.
Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tak masuk dalam program relaksasi. Nantinya semua aturan kelonggaran ini akan di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Tenang sebentar lagi duit THR PNS sebesar Rp 29 triliun segera cair
Total anggaran dari relaksasi tersebut mencapai Rp 12,36 triliun. Angka ini dari fasilitas JKm Rp 1,3 triliun, fasilitas JKK Rp 2,6 triliun, dan fasilitas JP Rp 8,74 triliun. Sampai saat ini, sudah ada sebanyak 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah bilang, bagi perusahaan yang mendapat fasilitas relaksasi tersebut dapat memanfaatkan likuiditas untuk membayar THR karyawan.
"Harapan kami dengan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek ini pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayar THR," jelas Ida.
Baca Juga: Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi
Ida juga menegaskan, bahwa saat ini belum ada surat yang masuk dari perusahaan yang menyatakan ketidakmampuan membayar THR.
Meskipun demikian Ida tak menampik sudah ada permintaan secara lisan dari para pengusaha, dan mereka meminta relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi kesulitan membayar THR ini.
SELANJUTNYA>>>