kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

RUU Miras orioritas pembahasan di DPR


Jumat, 14 Desember 2012 / 07:23 WIB
ILUSTRASI. Senin (6/9), IHSG hanya naik tipis 0,02 poin ke 6.126,94.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang Undang Pengaturan Minuman Beralkohol (RUU Miras) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2013. Kamis (13/12), rapat paripurna DPR sepakat menetapkan 70 RUU menjadi prioritas pembahasan tahun depan.

Masuknya, RUU yang diusulkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam ini bisa jadi memancing pro dan kontra di masyarakat. Maklum, isu minuman keras (miras) terbilang  sensitif. Sehingga, inisiatif wakil rakyat menyusun regulasi baru soal miras justru mengundang pertanyaan.
Salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani.

Menurutnya, sudah banyak aturan yang dibuat pemerintah dan pemerintah daerah terkait peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.  Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pendistribusian Miras, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Golongan Miras, dan sejumlah peraturan daerah.

Hanya saja, aturan yang berlaku sekarang tidak juga menyelesaikan masalah. "Problem miras ini bukan di aturan tapi pengawasan yang tidak optimal," jelas Franky. Atas dasar itu, sekalipun dibentuk UU baru dengan sanksi berat, ia tidak yakin masalah miras bakal selesai kalau pelaksanaannya tidak konsisten.

Asal tahu saja, ada beberapa hal menarik dari RUU Miras yang berisi 20 pasal itu. Misalnya, pasal 18 soal ketentuan pidana mencantumkan sanksi berupa penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 200 juta jika sengaja mengonsumsi minuman beralkohol.
Pasal 17 mencantumkan siapa saja yang mengedarkan minuman beralkohol diancam bui paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Lalu, pasal 16 menyebutkan, setiap orang yang terlibat memproduksi miras diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×