kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Fraksi PPP mengusulkan RUU Minuman Keras


Rabu, 12 Desember 2012 / 15:54 WIB
ILUSTRASI. 5 Manfaat Buah Naga yang Telah Terbukti Khasiatnya


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang Minuman Keras masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.  Sekretaris Fraksi PPP DPR Muhamad Arwani Thomafi beralasan  minuman keras secara medis merusak kesehatan dan jiwa serta berdampak pada kehidupan sosial.

Dia mencontohkan, kasus kecelakaan yang dilakukan model Novie Amilia yang menabrak tujuh orang sekaligus. Selain itu, dia mengingatkan tragedi Xenia maut dengan pelaku Afriani yang menabrak 12 orang. "Contoh kasus ini semuanya disebabkan karena mengkonsumsi narkoba dan miras," ungkap Arwani di Gedung DPR, Rabu (12/12).

Arwani mengatakan, usulan RUU Minuman Keras ini sejalan dengan konstitusi yang menjamin setiap warga negara mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan  manusia. "Jangan pula disalahartikan bahwa ini merupakan keinginan atau kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam," tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini baru ada dua peraturan mengenai minuman keras. Cuma, dia bilang, aturan itu tidak melarang minuman keras melainkan mengatur soal distribusinya.

Arwani mengaku seluruh anggota fraksi PPP yang berjumlah 38 orang sudah setuju usulan ini. Rencananya, usulan RUU Minuman Keras ini akan disampaikan ke Badan Legislasi DPR. Menurutnya, para anggota fraksi akan berusaha memasukkan RUU Minuman ini dalam Prolegnas 2009-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×