kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mendagri bantah cabut Perda Miras


Kamis, 12 Januari 2012 / 16:51 WIB
Mendagri bantah cabut Perda Miras
ILUSTRASI. Pada Februari 2021, obligasi jatuh tempo mencapai Rp 10 triliun. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/11/2019.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membantah telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Menurutnya, hanya presiden yang berhak mencabut aturan tersebut.

"Berita mengenai perda miras ini banyak yang keliru, saya juga tidak tahu sumbernya dari mana, dibilang Kemendagri membuat keputusan tersebut. Itu tidak benar," tegasnya, Kamis (12/1).

Mengacu pada UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri bertugas membantu Presiden dalam rangka mengevaluasi Perda bersama Menteri Keuangan.

Kemudian menyangkut pajak daerah dan retribusi sebagaimana diatur dalam UU No.28/2009, evaluasi dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Di samping itu ada Keppres No.3/1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang menyebutkan tiga golongan miras yakni A 0-5%, B 5-20%, C 20-55%.

Gamawan menjelaskan dalam Keppres disebutkan bahwa yang kandungan etanolnya 0-5% itu boleh bebas dijual belikan. Yang kedua menyangkut pengaturan peredaran dan perizinan, lantaran ada dari impor, produksi pabrik sehingga kewenangannya di Pemerintah Pusat melalui PP 38/2007 tentang pembagian kewenangan pemerintah.

"Jadi diatur PP No 38/2007 yang mengatur kewenangan daerah, disebutkan pengaturan ini kewenangan pusat. Tapi untuk menjual di mana-mana, tempatnya itu kewenangan Bupati," ujarnya.

Gamawan mengungkapkan yang dilakukan pihaknya yakni menyurati Pemda, mengingatkan ada peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga diharapkan jangan membuat Perda yang bertentangan dengan peraturan tersebut.

"Tidak boleh membuat Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu amanat UU, salahnya di mana. Yang berhak membatalkan Perda itu Presiden dengan Perpresnya," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyatakan protes atas pencabutan 9 Peraturan Perda miras oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sepanjang tahun 2011, Kemendagri telah mencabut 351 Perda bermasalah yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

9 di antara Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. Perda yang dicabut itu antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×