kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kenaikan Cukai Dorong Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal


Selasa, 13 April 2010 / 09:30 WIB


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) menilai, kebijakan pemerintah menaikkan cukai minuman beralkohol berpotensi mendorong meluasnya peredaran produk ilegal di pasar dalam negeri.

"Kebijakan pemerintah tersebut bakal berdampak negatif. Saya kira, kenaikan cukai hanya akan mendorong meluasnya peredaran produk ilegal dalam negeri," ujar Juru Bicara GIMMI Ipung Nimpuno kepada KONTAN, Senin (12/4). Sebab, sambung dia, kenaikan cukai tersebut bakal berdampak pada penambahan biaya. Akibatnya, harga jual minuman beralkohol dipastikan akan terseret naik sebesar 20%-40%.

Padahal, dia menilai, pengenaan cukai sebelum dinaikkan telah mendorong peredaran produk minuman beralkohol ilegal. Bahkan, dia memperkirakan, penyebaran produk ilegal tersebut menguasai sekitar 76% pangsa pasar minuman alkohol dalam negeri. "Nah, apalagi, jika cukai minuman beralkohol dinaikkan hingga 300%. Dengan disparitas harga yang tinggi itu dapat dipastikan pemain ilegal akan semakin tumbuh," ucap dia.

Dari sisi tarif, tadinya, minuman beralkohol dikenakan cukai dan PPnBM. Namun, kebijakan pemerintah menghapus pengenaan PPnBM tapi dengan menaikkan cukai minuman beralkohol. Seiring dengan itu, pemerintah menaikkan target penerimaan cukai dari Rp 800 miliar menjadi Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×