kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kenaikan Cukai Dorong Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal


Selasa, 13 April 2010 / 09:30 WIB


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) menilai, kebijakan pemerintah menaikkan cukai minuman beralkohol berpotensi mendorong meluasnya peredaran produk ilegal di pasar dalam negeri.

"Kebijakan pemerintah tersebut bakal berdampak negatif. Saya kira, kenaikan cukai hanya akan mendorong meluasnya peredaran produk ilegal dalam negeri," ujar Juru Bicara GIMMI Ipung Nimpuno kepada KONTAN, Senin (12/4). Sebab, sambung dia, kenaikan cukai tersebut bakal berdampak pada penambahan biaya. Akibatnya, harga jual minuman beralkohol dipastikan akan terseret naik sebesar 20%-40%.

Padahal, dia menilai, pengenaan cukai sebelum dinaikkan telah mendorong peredaran produk minuman beralkohol ilegal. Bahkan, dia memperkirakan, penyebaran produk ilegal tersebut menguasai sekitar 76% pangsa pasar minuman alkohol dalam negeri. "Nah, apalagi, jika cukai minuman beralkohol dinaikkan hingga 300%. Dengan disparitas harga yang tinggi itu dapat dipastikan pemain ilegal akan semakin tumbuh," ucap dia.

Dari sisi tarif, tadinya, minuman beralkohol dikenakan cukai dan PPnBM. Namun, kebijakan pemerintah menghapus pengenaan PPnBM tapi dengan menaikkan cukai minuman beralkohol. Seiring dengan itu, pemerintah menaikkan target penerimaan cukai dari Rp 800 miliar menjadi Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×