Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
"Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2).
Baca Juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax. Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp 193,7 miliar.
Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Lantas, apa saja peran dari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut?
Daftar tersangka di kasus korupsi Pertamina Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina diketahui termasuk di antara pejabat yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP
- Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
- RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax
- SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
- Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
Baca Juga: 4 Petinggi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Kata Pertamina
- AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Kasusnya Bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
- Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
- YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
- MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
- DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
- DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
- GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun.
Selanjutnya: Gabung Danantara, Adhi Karya (ADHI) Dukung di Sektor Infrastuktur
Menarik Dibaca: Cek Promo dan Diskon 50 Persen dari PLN untuk Tambahan Daya Bagi Pelanggan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News