Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Tercatat ada enam kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 - tahun 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 300 triliun.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - tahun 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ± Rp 1 triliun.
Baca Juga: Kejagung Banding atas Putusan Harvey Moeis
Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 1,07 triliun) dan 58,135 kg emas.
Keempat, dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas tahun 2010 - 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 24,58 miliar.
Kelima, dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 4,79 triliun dan US$ 7,885,857.36.
Keenam, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015- 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ± Rp 400 miliar.
"Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp 310,60 triliun, US$ 7,885,857.36 dan 58,135 kg emas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (31/12).
Khusus kerugian negara dalam perkara komoditas timah, kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan terdiri dari beberapa hal.
Antara lain, pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp 3,02 triliun. Lalu, HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp 738,93 miliar.
Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp 2,28 triliun.
Baca Juga: Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 1 miliar dan S$ 308 ribu
Kemudian, kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp 26,64 triliun.
Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai 271,06 triliun.
Kerugian ekologi senilai Rp 183,70 triliun; kerugian ekonomi lingkungan Rp 74,47 triliun; dan kerugian pemulihan lingkungan Rp 11,88 triliun.
Sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp 300 triliun.
Selanjutnya, data perhitungan kerugian lingkungan hidup.
Kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 73,92 triliun.
Selanjutnya: Harga Emas Memantul Naik di Hari Terakhir 2024, Setahun Harga Melejit 26%
Menarik Dibaca: Harga Emas Memantul Naik di Hari Terakhir 2024, Setahun Harga Melejit 26%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News