kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.324   -44,00   -0,27%
  • IDX 6.591   -158,16   -2,34%
  • KOMPAS100 969   -27,55   -2,76%
  • LQ45 751   -18,54   -2,41%
  • ISSI 205   -5,91   -2,80%
  • IDX30 389   -10,01   -2,51%
  • IDXHIDIV20 470   -12,46   -2,58%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,59   -2,73%

4 Petinggi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Kata Pertamina


Selasa, 25 Februari 2025 / 09:30 WIB
4 Petinggi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Kata Pertamina
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018â??2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) buka suara soal penetapan 7 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di subholding Pertamina.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," katanya saat dihubungi, Selasa (25/02).

Baca Juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Ia menambahkan, Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

"Pertamina menjamin, pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa," tambah dia.

Kejagung dalam pernyataannya pada Senin (24/02) malam  menyatakan, telah memeriksa 96 orang saksi dan 2 orang ahli. Serta melakukan penyitaan terhadap 969 dokumen dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Baca Juga: Pertamina Angkat Bicara Perihal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Secara rinci, ketujuh tersangka yang ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga,

2. Sani Dinar Saifuddin (SDF) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional,

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping,

4. Agus Purwono (AP) selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional,

5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,

6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim,

7. YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya: Gabung ke Danantara, PT PP (PTPP) Siap Turut Bersinergi

Menarik Dibaca: Resep Puding Tiramisu 3 Layer yang Manis dan Lembut, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×