Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak dari raja minyak Indonesia Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Adapun, menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Kerry yang menjabat sebagai Beneficial Owner dari PT Navigator Khatulistiwa, dalam kasus korupsi ini berperan sebaga DMUT/broker dari pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Ia bersama enam tersangka lainnya menurut Kejagung melakukan pemufakatan jahat (mens rea) sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan.
Kerry kemudian ditahan, melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka Kerry di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: 4 Petinggi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Kata Pertamina
Menanggapi keterlibatan anak pertama dari Riza Chalid atau Reza Chalid ini, pengamat pertambangan sekaligus peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan mafia minyak dan gas (migas) belum sepenuhnya hilang.
Meskipun Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo telah membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada tahun 2015 lalu, sebagai bentuk ketegasan untuk membersihkan tata kelola migas.
"Saya sudah lama curiga bahwa Jokowi asal-asalan melakukan likuidasi Petral, tapi orang-orang di dalamnya dia nggak dibersihkan. Ini terbukti dari munculnya anak Chalid dalam korupsi ini," jelas Ferdy saat dihubungi Kontan, Selasa (25/02).
Dia juga menyebut, jika melihat periode korupsi dari 2018 hingga 2023 maka di dalam tubuh Pertamina sendiri masih ada potensi penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan minyak mentah dan pendukungnya.
"Kalau orang yang di atasnya sudah ditarik tapi ternyata mereka masih punya orang di bawah, meskipun dilikuidasi, masih ada barang yang bisa dimainkan (dikorupsi)," ungkapnya.Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan inisial nama MKAR sebagai salah satu tersangka adalah Kerry.
Adapun, Harli menambahkan terkait berkembangnya tersangka atas kasus ini ke depannya akan ditentukan dengan adanya bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Hasto Danai Pelarian Harun Masiku
"Ini terkait ada tidaknya tersangka lain dalam perkara ini sangat ditentukan ada tidaknya bukti permulaan yang cukup. Diperoleh dari setidaknya dua alat bukti bahwa pihak-pihak lainnya dapat dimintai pertanggungjawaban. Nanti kita lihat perkembangannya," jelasnya.
Berikut adalah daftar nama dari 7 tersangka dalam Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 yang ditetapkan Kejagung pada Senin (24/02) malam:
- Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga,
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional,
- Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping,
- Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional,
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim,
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya: Regenerasi Pembatik Demi Lestarikan Batik Tulis Batang yang Terancam Punah
Menarik Dibaca: Cek Promo dan Diskon 50 Persen dari PLN untuk Tambahan Daya Bagi Pelanggan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News