Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi terkait kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mendalami keterangan Rini terkait akuisisi yang terjadi di perusahaan BUMN tersebut.
"Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa Rini Soemarno sebagai saksi terkait kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Senin (10/2/2025) pekan lalu.
"Pokoknya saksi lah," kata Rini saat ditemui usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Rini tak banyak bicara soal pemeriksaannya meski pertanyaan terus diajukan sejumlah wartawan kepadanya. Ia mengatakan, penyidik meminta konfirmasi terkait program PT PGN.
"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Korupsi BUMN, Pengamat Minta Penegak Hukum Optimalkan Asset Recovery
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.
KPK menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.
Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Proses Bisnis Masih Berjalan, Pengamat Hukum ini Minta KPK Menunda Kasus PGN
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno dalam Kasus Korupsi PT PGN", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/18/08494881/kpk-ungkap-alasan-periksa-eks-menteri-bumn-rini-soemarno-dalam-kasus-korupsi.
Selanjutnya: Ini Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025 dan Prosedur Pengambilan bagi Mahasiswa
Menarik Dibaca: Jenis-Jenis Gadai di Pegadaian yang Bisa Anda Pilih untuk Mendapatkan Dana Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News