kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rimba Hijau Investasi pailit


Selasa, 08 Mei 2018 / 23:03 WIB
Rimba Hijau Investasi pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Rimba Hijau Investasi berakhir. Dalam rapat pemungutan suara, mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan, sehingga Rimba Hijau segera menyandang status pailit.

Dalam rapat kreditur beragendakan voting, Senin (7/5) ada 124 kreditur pemilik tagihan senilai Rp 25,96 miliar dari total 149 kreditur dengan tagihan Rp 27,76 miliar.

"Dari 124 kreditur yang hadir, 44 kreditur dengan nilai tagihan Rp 10,40 miliar setuju homologasi, sementara 80 kreditur dengan nilai tagihan Rp 15,56 miliar menolak," kata Anggiat dalam rapat.

Hasil tersebut, kata Anggiat akan dibawa kepada Hakim Pemutus kelak. Oleh karenanya, ia mengingatkan status pailit bagi Rimba Hijau baru akan disandang resmi saat putusan dibacakan.

"Hasil ini kita akan sampaikan ke hakim pemutus, untuk diberikan putusan resmi. Kalau sekarang belum pailit karena belum ada putusan. Aku pun masih pengurus PKPU, belum ada putusan yang mengangkat sebagai kurator," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (8/5).

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dalam PKPU, ada 149 kreditur yang dinyatakan tagihannya terdaftar dengan nilai Rp 27,76 miliar. Walaupun sebenarnya nilai kewajiban Rimba Hijau sejatinya lebih dari itu.

Ada 508 kreditur lain dengan tagihan senilai Rp 43,97 miliar, pun ada tagihan terafiliasi yang berasal dari para pemegang saham dan keluarga pemegang saham senilai Rp 21,38 miliar. Sehingga jika ditotal nilai kewajiban Rimba Hijau senilai Rp 93,22 miliar.

Tagihan senilai Rp 93,22 miliar yang semula diajukan dalam proposal perdamaian Rimba Hijau pertama kali pada 19 April 2018. Namun kreditur menolak masuknya kreditur yang tak terdaftar dan terafiliasi.

Dalam proposal kedua yang disodorkan pada 26 April 2018, tagihan terafiliasi dicoret dari proposal, sehingga nilai tagihan menjadi Rp 71,73 miliar. Namun kreditur masih menolak. Dan terakhir pada 7 Mei, upaya perdamaian juga tetap ditolak kreditur.

John Sumarna, salah satu kreditur menyampaikan bahwa alasan penolakan perdana para kreditur lantaran mereka ingin agar utang dibayar tunai sekaligus. Sebab ia menilai, Rimba Hijau memiliki kecukupan dana untuk melunasinya.

"Rimba Hijau saat ini tidak dalam kondisi insolven, hal tersebut dibuktikan dari aset perusahaan yang dimasukkan sebagai penjaminan pembayaran di proposal perdamaian 26 April, di mana Rimba Hijau memiliki Rp 42,62 miliar. Itu cukup untuk membayar tagihan kreditur yang terdaftar dan terverifikasi di pengurus," katanya kepada Kontan.co.id seusai rapat.

Rimba Hijau memang menyatakan aset senilai Rp 42,62 sebagai jakinan pembayaran kewajibannya. Hanya saja mayoritas aset tersebut berasal dari piutang, yaitu piutang atas customer senilai Rp 15,29 miliar, piutang pemegang saham senilai Rp 17,15 miliar, piutang PT Satrya Nayaka Tirta senilai Rp 9,69 miliar. Sementara dari nilai aset tetap yang dijaminkan hanya senilai Rp 490 juta.

Di lain pihak, Surya Simatupang, kuasa hukum dua kreditur Rimba Hijau yang menyetujui perdamaian bilang, aset berupa piutang lebih sulit dilakukan pemberesan. Oleh karenanya, saat voting ia setuju berdamai. Pun ia menilai, proposal uang diajukan Rimba Hijau sudah baik.

"Proposal sudah baik, tak ada grace period, persentase pembayaran juga sampai 84% lebih, itu sudah baik untuk restrukturisasi, dibandingkan pailit. Rima Hijau ini tak punya aset, kantornya saja kontrak," katanya pada kesempatan yang sama.

Asal tahu, dalam proposal pertama yang diajukan, Rimba Hijau hendak membayar 80% kewajibannya dalam waktu 48 bulan, di mana tagihan akan dibayarkan per bulan.

Sementara pada proposal kedua, mereka mempercepat jangka waktu pelunasan selama 40 bulan dengan persentase pembayaran tetap sebanyak 80%. Dalam proposal ketiga, jangka waktu tetap 40 bulan, hanya saja persentase pelunasan dinaikkan menjadi 84,16%.

Sekadar informasi, Rimba Hijau merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpun dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% per bulan. Namun hal tersebut tak pernah didapat nasabah, sebaliknya investasi nasabah justru tak kembali.

Atas hal ini pula, salah satu nasabah Rimba Hijau memohonkan PKPU. Rimba Hijau sendiri masuk PKPU sementara sejak 7 Maret 2018 lalu. Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Februari 2018. Saat diputuskan masuk proses PKPU sementara, Rimba Hijau juga masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan sebagai investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×