kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nasabah Rimba Hijau terancam gigit jari


Jumat, 09 Maret 2018 / 15:05 WIB
Nasabah Rimba Hijau terancam gigit jari
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Pemburu Investasi Bodong


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi bodong masih saja semarak, meski korban terus berguguran. Kabar teranyar datang dari PT Rimba Hijau Investasi. Perusahaan yang lebih sohor dengan nama produknya Solusi Tunai ini mendapat dua pukulan sekaligus.

Pertama, perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan pegadaian ini masuk daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan investasi ilegal, Rabu (7/3). Kedua, saat bersamaan, perusahaan ini juga harus menjalani restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para investor Rimba Hijau. Majelis Hakim yang diketuai Robert mengabulkan permohonan PKPU selama 45 hari sejak putusan dibacakan Rabu lalu.

Adalah Ummi Roos Barriah, nasabah Solusi Tunai di Rimba Hijau yang mengajukan gugatan PKPU itu. Menaruh dana di produk Solusi Tunai besutan Rimba Hijau, perusahaan ini gagal membayar imbal hasil yang dijanjikan. Yakni 1,6% sampai 1,8% per bulan jika para calon nasabah menaruh duit atau logam mulia ke perusahaan ini.

Lantaran tak menerima imbal hasil seperti yang dijanjikan, Ummi memilih mengajukan PKPU di PN Jakpus 6 Februari 2018. "Kami ajukan permohonan PKPU, berdasar Surat Bukti Transaksi (SBT) nasabah, Termohon tak bisa memenuhi perjanjian itu," kata kuasa hukum pemohon Putra Sitohang, Kamis (8/3).

Selain Ummi, ada dua kreditur lain yang bernasib sama dan ikut proses PKPU. Total tagihan tiga nasabah itu mencapai Rp 427,35 juta.

Bahkan, nilai tagihan itu diperkirakan bisa melonjak. Banyak nasabah Rimba Hijau di berbagai wilayah akan ikut bergabung dalam PKPU. Catatan KONTAN, hingga Desember 2016, Rimba Hijau pernah mengklaim memiliki sekitar 600.000 nasabah di 33 kantor cabangnya.

Apalagi, OJK juga mengaku telah menerima banyak laporan masyarakat yang tergabung di Rimba Hijau. Makanya, OJK memasukkan Rimba Hijau sebagai satu dari 57 perusahaan yang menawarkan investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing bilang, karena sudah ada label ilegal, dia mengimbau Rimba Hijau menghentikan operasinya. "Kami bahkan juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian, setelah terbukti banyak kasus. Kami juga berharap agar masyarakat selalu waspada terhadap tawaran ini," ujarnya.

Menurut Tonggam, Rimba Hijau tak memiliki izin menghimpun dana masyarakat lewat produk yang ditawarkan. Sebab izin OJK ke Rimba Hijau adalah perusahaan pegadaian swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×