Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan alasan terkait terbitnya deregulasi 10 komoditas impor yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor
Airlangga menjelaskan, hal ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global.
"Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan juga hal yang unpredictable atau tidak bisa diperkirakan terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian di dunia," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (30/6).
Airlangga mengungkapkan, Presiden meminta agar memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri sekaligus memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN.
Baca Juga: Indonesia Tawarkan Proyek Mineral Kritis kepada AS sebagai Bagian Negosiasi Tarif
Adapun beberapa hal yang menjadi catatan, pertama pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing, kedua menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk.
Ketiga, mendorong sektor padat karya agar bisa menarik sekaligus menjaga investasi yang ada seraya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dari arahan tersebut, beberapa hal telah dipersiapkan termasuk terkait dengan Keppres Satuan Tugas Perlindungan Perdagangan Investasi dan Keamanan Indonesia dan Amerika Serikat, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan instruksi Presiden tentang deregulasi percepatan kemudahan perizinan perusahaan serta Keppres tentang peningkatan iklim investasi dan percepatan perizinan perusahaan," ungkapnya.
Airlangga menuturkan, salah satu yang dilakukan yakni deregulasi revisi Permendag 36 Tahun 2023, Juncto Pemerndah 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Dia bilang, proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian lembaga, asosiasi, stakeholder dan juga dilakukan regulatory impact analysis.
"Rapat kerja teknis dilakukan dan oleh karena itu seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan lartas itu mencakup relaksasi 10 komoditas," terangnya.
Adapun barang-barang impor yang masuk dalam paket deregulasi mencakup 10 komoditas. Pertama, produk kehutanan seperti kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku, ini setidaknya terdapat 441 harmonized system (HS).
Di mana, barang tersebut dipermudah tanpa persetujuan impor namun tetap menggunakan deklarasi impor dari Kementerian teknis.
Kedua pupuk bersubsidi, ketiga bahan bakar lainnya, keempat bahan baku plastik. Di mana sebelumnya, tiga komoditas ini diperlukan Persetujuan Impor (PI), namun dalam deregulasi ini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Baca Juga: Kelas Menengah Jadi Penopang Belanja Masyarakat selama Libur Panjang pada Mei 2025
Komoditas kelima yakni sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol. Keenam bahan baku kimia tertentu dan ketujuh mutiara. Di peraturan sebelumnya, tiga komoditas di atas saat melakukan impor dibutuhkan PI dan laporan surveyor (LS), lalu diaturan yang sekarang hanya dibutuhkan LS saja.
Kedelapan, adalah food tray yang merupakan nampan atau wajan untuk makanan. Ini digunakan untuk menunjang program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Adapun food tray ini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Kesembilan alas kaki, ini berlaku untuk sepatu-sepatu olahraga (sport) yang tidak diproduksi di dalam negeri. Kesepuluh, adalah sepeda roda dua dan roda tiga. Untuk kedua komoditas tersebut, saat ini hanya dibutuhkan laporan surveyor (LS) dalam melakukan impor.
Selanjutnya: Beri Waktu 2 Pekan, Bapanas Minta Pengusaha Beras Premium Lakukan Perbaikan
Menarik Dibaca: 10 Tips Menurunkan Berat Badan dengan Cepat dan Terbukti Efektif Menurut Sains
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News