kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Ditjen Pajak Blokir 878 Rekening Penunggak Pajak Sejumlah Bank


Senin, 30 Juni 2025 / 16:32 WIB
Ditjen Pajak Blokir 878 Rekening Penunggak Pajak Sejumlah Bank
ILUSTRASI. Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara memblokir rekening milik sejumlah penunggak pajak di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Oversea-Chinese Banking Corporation  (OCBC) dan Nilai Inti Sari Penyimpan (NISP). 

Tindakan ini merupakan awal dari rangkaian kegiatan pemblokiran rekening serentak melalui koordinasi dengan berbagai bank, baik bank milik negara (BUMN), bank milik pemerintah daerah (BPD), bank swasta nasional, maupun bank asing yang beroperasi di Indonesia. 

Blokir rekening dilakukan sebagai bentuk penagihan aktif dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum perpajakan. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak dari 11 Bank Besar

Blokir serentak akan dilaksanakan pada 26 Juni hingga 4 Juli 2025 kepada 15 bank yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung dengan target 878 rekening dari 139 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

"Nilai dari tunggakan pajak atas wajib pajak tersebut adalah sebesar 176,2 miliar rupiah," tulis Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara Sonny Agustinus dalam keterangannya, Senin (30/6).

Ia menjelaskan, dasar hukum pemblokiran rekening diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Pejabat pajak berwenang melakukan tindakan penyitaan dan pemblokiran dalam rangka menjamin pelunasan utang pajak. Upaya ini merupakan langkah lanjutan setelah peringatan dan surat teguran tidak diindahkan oleh wajib pajak yang menunggak. 

Baca Juga: Membuka Rekening Semakin Mudah, Potensi Rekening Dormant Kian Besar

Tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah dan terukur. 

"Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa DJP bekerja berdasarkan kewenangan yang jelas," katanya.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran pajak serta semakin percaya terhadap profesionalitas dan integritas Kanwil DJP Jakarta Utara dalam menjalankan tugas.

Langkah ini juga bukan sekadar bentuk penindakan, melainkan bagian dari tanggung jawab Kanwil DJP Jakarta Utara untuk mengamankan penerimaan negara. 

Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak, Tembus Rp 111,04 Triliun hingga Februari 2025

Sonny mengatakan, dana dari penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Oleh karena itu, memastikan kepatuhan pajak bukan hanya kepentingan pemerintah, melainkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Selanjutnya: Dibuka! Cek Tahap Pendaftaran Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025 SMP-SMA

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 1-2 Juli, Provinsi Berikut Siaga Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×