kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Rimba Hijau Investasi pailit


Selasa, 08 Mei 2018 / 23:03 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Rimba Hijau memang menyatakan aset senilai Rp 42,62 sebagai jakinan pembayaran kewajibannya. Hanya saja mayoritas aset tersebut berasal dari piutang, yaitu piutang atas customer senilai Rp 15,29 miliar, piutang pemegang saham senilai Rp 17,15 miliar, piutang PT Satrya Nayaka Tirta senilai Rp 9,69 miliar. Sementara dari nilai aset tetap yang dijaminkan hanya senilai Rp 490 juta.

Di lain pihak, Surya Simatupang, kuasa hukum dua kreditur Rimba Hijau yang menyetujui perdamaian bilang, aset berupa piutang lebih sulit dilakukan pemberesan. Oleh karenanya, saat voting ia setuju berdamai. Pun ia menilai, proposal uang diajukan Rimba Hijau sudah baik.

"Proposal sudah baik, tak ada grace period, persentase pembayaran juga sampai 84% lebih, itu sudah baik untuk restrukturisasi, dibandingkan pailit. Rima Hijau ini tak punya aset, kantornya saja kontrak," katanya pada kesempatan yang sama.

Asal tahu, dalam proposal pertama yang diajukan, Rimba Hijau hendak membayar 80% kewajibannya dalam waktu 48 bulan, di mana tagihan akan dibayarkan per bulan.

Sementara pada proposal kedua, mereka mempercepat jangka waktu pelunasan selama 40 bulan dengan persentase pembayaran tetap sebanyak 80%. Dalam proposal ketiga, jangka waktu tetap 40 bulan, hanya saja persentase pelunasan dinaikkan menjadi 84,16%.

Sekadar informasi, Rimba Hijau merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpun dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% per bulan. Namun hal tersebut tak pernah didapat nasabah, sebaliknya investasi nasabah justru tak kembali.

Atas hal ini pula, salah satu nasabah Rimba Hijau memohonkan PKPU. Rimba Hijau sendiri masuk PKPU sementara sejak 7 Maret 2018 lalu. Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Februari 2018. Saat diputuskan masuk proses PKPU sementara, Rimba Hijau juga masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan sebagai investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×