kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Tarif PPN Digugat ke MK, Dirjen Pajak Sebut Ketentuan Itu Bukan Hal Baru


Senin, 30 Juni 2025 / 16:33 WIB
Tarif PPN Digugat ke MK, Dirjen Pajak Sebut Ketentuan Itu Bukan Hal Baru
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto angkat bicara mengenai gugatan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Rabu (25/6) lalu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto angkat bicara mengenai gugatan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Rabu (25/6) lalu.

Bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP), 6 orang warga dan 1 organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Diantaranya Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, dan j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU HPP. 

Salah satu yang ditanggapi adalah penilaian pemohon terkait Pasal 7 ayat (3) UU HPP perlu diubah bunyinya agar batas minimum PPN diturunkan menjadi 0% dan batas maksimal tidak lebih dari 10%.

Baca Juga: Kenaikan PPN Masih Menghantui, UU HPP Digugat Warga ke MK

Menjawab hal tersebut, Bimo menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tarif PPN yang bisa diubah dalam rentang 5% hingga 15% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN bukan hal baru. Ketentuan ini sudah ada sejak UU PPN 1983 dan terus mengalami penyempurnaan, termasuk melalui perubahan pertama dalam UU HPP.

"Dengan menambahkan pasal 7 ayat (4) justru memberikan penegasan pentingnya akuntabilitas dan keterwakilan rakyat melalui representasi DPR," ujar Bimo di  Sidang Pleno Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025, Rabu (25/6).

Ia menekankan bahwa setiap perubahan tarif PPN wajib dibahas bersama DPR dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang menandakan ada mekanisme kontrol fiskal dan akuntabilitas yang jelas.

Penyesuaian tarif PPN, lanjut Bimo, hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi, sosial, lingkungan, dan kebutuhan pendanaan.

"Artinya perubahan tarif PPN tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan atau evaluasi kebutuhan dana fiskal yang meningkat untuk pembangunan," katanya.

Baca Juga: Tarif PPN Indonesia Masih Rendah, Dirjen Pajak: Pemerintah Punya Ruang untuk Naikkan

Ia juga menyoroti bahwa penolakan terhadap pasal-pasal yang mengatur tarif PPN justru berisiko besar terhadap stabilitas hukum dan ekonomi. Jika uji materi terhadap Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) dikabulkan, maka akan terjadi kekosongan hukum mengenai tarif PPN, sehingga negara tidak memiliki dasar hukum untuk memungut PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). 

"Apabila permohonan uji materi pasal 7 ayat 3 ayat 4 UU PPN aquo dikabulkan maka akan mengurangi fleksibilitas pemerintah dan DPR dalam mengatur tarif PPN yang tepat untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika ekonomi sosial dan lingkungan karena penyesuaian tarif PPN harus dilakukan melalui mekanisme perubahan undang-undang yang lebih kompleks," terangnya.

Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara dalam jumlah besar dan berdampak sistemik terhadap keuangan negara.

Selanjutnya: Ditjen Pajak Blokir 878 Rekening Penunggak Pajak Sejumlah Bank

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 1-2 Juli, Provinsi Berikut Siaga Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×