kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Tarif PPN Indonesia Masih Rendah, Dirjen Pajak: Pemerintah Punya Ruang untuk Naikkan


Senin, 30 Juni 2025 / 14:59 WIB
Tarif PPN Indonesia Masih Rendah, Dirjen Pajak: Pemerintah Punya Ruang untuk Naikkan
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Ia mencontohkan bahwa, rata-rata tarif PPN di negara-negara OECD berada di atas 9%, bahkan negara-negara BRICS mencatatkan rata-rata tarif sebesar 17%.

Oleh karena itu, pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.

"Sehingga pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan tarif PPN tersebut," ujar Bimo dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025, Rabu (25/6).

Baca Juga: Dirjen Pajak: Belum ada Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh Badan pada 2025

Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa kenaikan tarif ini tidak akan mempengaruhi barang dan jasa yang selama ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat. 

Dengan begitu, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa transportasi umum tetap diberikan fasilitas PPN dibebaskan.

Bimo juga merespons kritik terkait penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam bentuk nilai lain yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. 

Menurutnya, nilai lain bukanlah tarif pajak, melainkan dasar perhitungan pajak yang digunakan ketika harga jual atau penggantian tidak mencerminkan nilai transaksi yang wajar atau sulit ditentukan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut memastikan beban PPN yang ditanggung konsumen tetap proporsional, bahkan setelah kenaikan tarif menjadi 12%.

Baca Juga: Dirjen Pajak Bakal Fokus Perbaiki Sistem Coretax Hingga Pemetaan Masalah

"Adapun ketentuan tentang nilai lain yang dipermasalahkan oleh para pemohon itu bukanlah tarif pajak melainkan dasar pengenaan pajak DPP," katanya.

Selain itu, Bimo menjelaskan bahwa PMK 131/2024 juga memperjelas bahwa tarif 12% hanya berlaku efektif untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah (BKP mewah), baik kendaraan bermotor maupun non-kendaraan, yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selanjutnya: Tata Cara Daftar PKN STAN 2025 dan Dokumen Persyaratannya

Menarik Dibaca: 9 Makanan Pencegah Asam Lambung Naik yang Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×