kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,73   -14,78   -1.58%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?


Kamis, 13 Februari 2020 / 19:47 WIB
Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba telah resmi dibentuk, dan akan langsung memulai pembahasan pada Senin (17/2) mendatang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sector dari pemerintah menargetkan revisi UU Minerba bisa segera tuntas. Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap, pembahasan akan berjalan paling lama dalam enam bulan ke depan.

Baca Juga: Dibahas simultan, DPR pastikan RUU Minerba dan omnibus law tidak tumpang tindih

"Kita harapkan secepat mungkin. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau tiga bulan lebih bagus lagi," kata Arifin di Gedung DPR RI, Kamis (13/2).

Senada, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto pun menargetkan revisi UU Minerba bisa segera selesai. Sugeng bilang, pembahasan revisi UU Minerba ini bisa rampung paling lambat pada bulan Agustus 2020 mendatang. "Insha Allah Agustus, mungkin lebih cepat," ungkap Sugeng.

Sugeng tak menampik, revisi UU Minerba penting untuk segera dirampungkan mengingat beleid ini akan menjadi dasar hukum bagi perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menurutnya, revisi UU ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan investasi. "Kita mau memberi kepastian hukum dan usaha, karena beberapa PKP2B perlu kepastian hukum sedangkan ada yang sudah mau selesai bulan 11 (November)," kata Sugeng.

Baca Juga: KPPOD: Omnibus law cipta kerja tidak boleh menghilangkan kewenangan Pemda

Sugeng menyebut, UU Minerba saat ini baru memberikan kepastian perpanjangan kontrak selama 2 x 10 tahun sejak masa kontrak berakhir. Namun, terkait dengan luasan wilayah, masih belum ditentukan secara tegas di dalam regulasi.

"Dalam ketentuannya (UU Minerba) ada perpanjangan 2 x 10 tahun, tetapi luasannya memang belum diatur. Itu yang akan menjadi bahasan kita di Panja," ungkapnya.

Kendati begitu, Sugeng menolak jika revisi UU Minerba ini hanya khusus PKP2B. Sugeng mengatakan, revisi UU Minerba adalah inisiatif DPR yang sudah digulirkan sebelum isu perpanjangan PKP2B merebak. "UU ini untuk kepentingan PKP2B? ya tidak juga. (Revisi) ini sudah lama prosesnya," sebut Sugeng.

Adapun, dalam Daftar Isian Masalah (DIM), Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan ada 13 isu utama yang akan dibahas dalam revisi UU Minerba ini.

Baca Juga: RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare

13 isu tersebut adalah:

1. Penyelesaian permasalahan antar sektor, yang dilakukan melalui jaminan kepastian pemanfaatan ruang dan lahan yang sudah ditetapkan dan serta batasan pengolahan dan pemurnian.

2. Penguatan konsep wilayah pertambangan. Melalui kegiatan penyelidikan, dan penelitian yang dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum pertambangan.

3. Memperkuat peningkatan nilai tambah, antara lain dengan pemberian insentif bagi perusahaan yang membangun smelter sampai dengan 2022 berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2017, serta hilirisasi batu bara.

4. mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Hal ini dilakukan melalui penugasan pada BUMN, BUMD, swasta pada kegiatan penyelidikan dan penelitian di area green field (lahan baru), mendorong eksplorasi melalui anak usaha, dan membayar dana ketahanan minerba.

5. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan. Kewenangan penerbitan surat izin penambangan batuan oleh Gubernur.

Baca Juga: Pembahasan revisi UU Minerba dimulai awal pekan depan

6. Luas wilayah perizinan pertambangan, luas minimum WIUP Eksplorasi dihapus

7. Jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus. Pemberian insentif berupa jangka waktu izin yg lebih lama lagi bagi pemilik IUP dan IUPK yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik.

8. Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014,. Wilayah Pertambangan ditetapkan oleh menteri setelah ditentukan oleh pemda atau pemerintah provinsi.

9. Penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada Pemda

10. Penguatan peran BUMN. Prioritas pengelolaan wilayah eks KK atau PKP2B kepada BUMN, penugasan kepada BUMN untuk kegiatan eksplorasi.

11. Kelanjutan operasi Kontak Karya/PKP2B menjadi IUPK, dilakukan dengan mempertimbangkan penerimaan negara dan kepastian berusaha bagi pemegang IUPK.

Baca Juga: Pemerintah buka peluang tingkatkan produksi batubara, ini kata APBI

12. Izin Pertambangan Rakyat, luas WPR semula 25 hektare menjadi 100 ha dan pendapatan dari IPR.

13. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. PKP2B yang kontraknya akan berakhir paling cepat adalah PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020.

Selain Arutmin, keenam PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan adalah PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×