kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPOD: Omnibus law cipta kerja tidak boleh menghilangkan kewenangan Pemda


Kamis, 13 Februari 2020 / 15:45 WIB
KPPOD: Omnibus law cipta kerja tidak boleh menghilangkan kewenangan Pemda
ILUSTRASI. KPPOD mengungkapkan omnibus law cipta kerja tidak boleh menghilangkan kewenangan Pemda. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng meminta adanya omnibus law cipta kerja jangan sampai mematikan kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

"Omnibus law cipta kerja tidak boleh menjadi jalan untuk kemudian mematikan kewenangan Pemda," kata Robert, Kamis (13/2).

Baca Juga: RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare

Robert mengingatkan, otonomi daerah merupakan ketentuan yang telah tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. Jadi sesuai mandat konstitusi, semua pihak harus menghormati bahwa daerah itu harus mandiri, punya urusan, dan punya kewenangan.

Robert setuju dengan adanya integrasi pengaturan, rasionalisasi jumlah, dan mengharmoniskan regulasi. Akan tetapi, langkah ini jangan sampai menjadi jalan pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

"Selama ini terjadi problem disharmoni horizontal antar kementerian/lembaga dan vertikal pusat dan daerah itu perlu diatur, gimana sih duduk soalnya, penataan kewenangan, kata kuncinya itu," ungkap dia.

Robert mewanti-wanti pemerintah, jika dalam penyusunan omnibus law ini tidak dilakukan dengan partisipasi, bisa saja setelah UU cipta kerja disahkan terdapat uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kadin: RUU Cipta Kerja berdampak besar pada iklim bisnis dan perekonomian

Robert menilai, terdapat tiga golongan yang berpotensi melakukan uji materi ini. Antara lain, serikat buruh, aktivis lingkungan dan pemerintah daerah. "Mudah-mudahan DPR membuka ruang ya untuk RDPU, rapat dengar pendapat, rapat kerja dan sebagainya agar semua keresahan tersalurkan," kata dia.

Sebab itu, Robert meminta Pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam proses pembahasan. Apalagi menargetkan pembahasan selesai dalam waktu seratus hari. Menurutnya, target seratus hari mungkin saja bisa tercapai dengan lobi-lobi ke ketua umum partai.

Akan tetapi jangan sampai hal ini mengorbankan substansi UU cipta kerja. "Mending kita berdebat panjang ketimbang nanti tersisa banyak masalah," cetus Robert.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, rancangan UU cipta kerja akan terdiri dari 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas bersama DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×