Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI resmi menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba.
Kesepakatan tersebut terjadi dalam rapat kerja yang digelar Kamis (13/2).
Baca Juga: KPPOD: Omnibus law cipta kerja tidak boleh menghilangkan kewenangan Pemda
Sehari sebelumnya, pemerintah juga telah menyerahkan rancangan UU omnibus law Cipta Kerja yang di dalamnya juga memuat substansi perubahan regulasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artinya, UU Minerba juga termasuk dalam perubahan regulasi yang dipayungi omnibus law tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto memastikan, pembahasan revisi UU Minerba dan UU omnibus law cipa kerja akan berjalan secara simultan. Dengan begitu, Sugeng memastikan substansi dan pasal-pasal yang tertuang dalam kedua regulasi tersebut tidak akan saling bertentangan dan tidak tumpang-tindih.
"Kita akan bahas secara simultan, pararel. Justru itu kita akan sinkronkan, dipastikan tidak tumpang tindih," kata Sugeng saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/2).
Sugeng mengatakan, substansi revisi UU Minerba akan dibahas di tingkat Panja yang sudah resmi terbentuk. Dalam kesepakatan bersama pihak pemerintah, kata Sugeng, Panja akan mulai membahas revisi UU Minerba pada Senin (17/2) depan.
Baca Juga: RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare